Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Makna Petugas Partai dalam Konteks Bahasa dan Undang-undang

15 April 2015   06:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:05 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_378417" align="aligncenter" width="630" caption="Puan, Jokowi dan Megawati di Kongres IV PDI Perjuangan 8 - 12 April 2015 di Sanur, Bali"][/caption]

Sumber Gambar

Frase petugas partai itu didengungkan pertama kali juga oleh Megawati pada saat kampanye nasional di Stadion Trikoyo, Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu, 5 April 2014.

“Begitu diumumkan bahwa kita lebih dari 20 persen artinya Pak Jokowi yang telah saya perintahkan sebagai petugas partai untuk menjadi calon presiden Republik Indonesia, maka dengan resmi beliau itulah pada pemilu presiden nanti, resmi menjadi calon presiden dari PDI perjuangan,”

Sejak itu, frase "petugas partai" menjadi frase yang dikenal dan digunakan secara luas dalam kegiatan politik dari kampanye pilihan presiden bahkan sampai sekarang. Terakhir frase itu diungkapkan lagi oleh Puan Maharani, putri Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Politik PDI Perjuangan yang sekaligus merangkap sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia pada Kabinet Kerja di bawah Pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla 2014 - 2019.

Frase "petugas partai" kembali ramai dan dibicarakan oleh banyak kalangan, baik kalangan politisi, pengamat dan partisan. Pidato Megawati yang menjadi pemicunya. Pidato yang mengungkit frase petugas partai itu disampaikan oleh Megawati pada Kongres IV PDIP pada 8 - 12 April yang lalu di Sanur, Bali.

"Ingat kalian adalah petugas partai. Petugas partai itu adalah perpanjangan tangan dari partai," katanya saat menyampaikan pidato penutupan Kongres IV Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Sanur, Bali, Sabtu, 11 April 2015.

"Kalau kalian tidak mau disebut sebagai petugas partai, silakan keluar dari partai," katanya. Ia menegaskan bahwa semua kader PDIP yang menduduki jabatan di legislatif maupun eksekutif di semua tingkatan adalah petugas partai.

Sebelumnya pada pidato pembukaan kongres itu, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk mengikuti kebijakan partai. Sebab, kata Megawati, Jokowi terpilih menjadi presiden lantaran diusung oleh PDI Perjuangan.

“Sangat wajar apabila presiden dan wakil presiden menjalankan garis politik partai karena kebijakan partai segaris dengan rakyat,” ujar Megawati dalam pidatonya ketika membuka Kongres PDIP di Sanur, Bali, Kamis 9 April 2015.

Pernyebutan petugas partai dalam pidato Megawati tersebut langsung menimbulkan kontroversi sebagaimana kita nikmati bersama di media massa daring dan cetak serta audiovisual. Kontroversi lebih pada siapa yang dimaksud oleh Megawati sebagai petugas partai tersebut.

Namun demikian dari pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa petugas partai itu adalah perpanjangan dari partai. Semua kader dimanapun ia menjabat adalah perpanjangan dari partai dan sudah sewajarnya mengikuti garis kebijakan partai, sekalipun itu Presiden Jokowi.

Tulisan ini hendak mencermati secara lebih dalam frase "petugas partai" sebagai frase yang luas digunakan dalam kehidupan berpolitik di Indonesia, sehingga nantinya setelah didapatkan pemahamannya, kita bisa tepat menggunakan dalam keseharian komunikasi politik yang ada.

[caption id="attachment_378420" align="aligncenter" width="621" caption="Kepentingan rakyat HARUS diutamakan dari kepentingan partai"]

1429055391172874893
1429055391172874893
[/caption]

Sumber Gambar

Pengertian Petugas Partai
Frase "petugas partai" terdiri dari dua kata "petugas" dan "partai". Dimana kata petugas adalah kata benda yang terbentuk dari prefiks "pe-" dan kata benda "tugas".

Dalam kamus daring KBBI kata benda "tugas" diucapkan sebagai /tu·gas/ dan mempunyai arti di antaranya sebagai berikut:
(1) yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yg menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yg dibebankan;
(2) suruhan (perintah) untuk melakukan sesuatu;

Sedangkan "petugas" diucapkan /pe·tu·gas/ adalah kata benda yang berarti "orang yg ditugaskan melakukan sesuatu" sehingga pada orang itu dibebankan dan diberi tanggung jawab akan suatu pekerjaan.

Misal pada frase "petugas kebersihan" atau "petugas keamanan" berarti orang yang wajib menyelesaikan pekerjaan membersihkan area tertentu atau orang yang wajib mengamankan suatu area tertentu. Kebersihan atau keamanan suatu area tertentu menjadi tanggung jawabnya, menjadi bebannya. Jika seseorang yang mempunyai tugas membersihkan dan mengamankan itu tidak melaksanakan dengan baik tanggung jawab yang dibebankan, biasanya mendapatkan sanksi berupa teguran, atau bahkan pemecatan dari yang memberi perintah atau atasannya.

Baik petugas kebersihan dan keamanan harus menjaga area yang menjadi tanggungjawab yang dibebankan kepadanya agar wilayah kekuasaannya harus tetap bersih dan aman, baik selalu membersihkan dan mengamankan wilayahnya ataupun dengan cara memberi tahu orang lain agar tak membuang sampah sembarangan atau mengganggu atau mengancam keamanan di wilayahnya.

Namun, untuk memahami makna frase "petugas partai" setidaknya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu makna partai.

Partai, kata benda yang dalam KBBI disenaraikan dengan cukup jelas sebagai perkumpulan (segolongan orang) yg seasas, sehaluan, dan setujuan (terutama di bidang politik).

Dalam konteks negara demokrasi Indonesia, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal-1 dijelaskan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kata-kata kunci yang harus diberi tekanan dalam memberikan makna partai tersebut di atas yaitu sukarela, satu kehendak cita-cita memperjuangkan, membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI.

Jika diperhatikan urutan kepentingan dalam makna partai dalam undang-undang itu yaitu anggota, masyarakat, bangsa dan negara. Urutan itu berarti kepentingan dari kelompok yang lebih kecil menuju kepentingan yang lebih besar, harus diartikan kepentingan kelompok yang lebih besar lah yaitu bangsa dan negara yang harus diperjuangkan, dibela dan dipelihara di atas kepentingan politik anggota dan bahkan kepentingan partai itu sendiri. Bukan sebaliknya; kepentingan partai mesti mengalahkan kepentingan masyarakat atau kepentingan negara dan bangsa.

Dengan demikian dari uraian tersebut di atas, bahwa petugas partai itu tak bisa HANYA dimaknai sebagai person perpanjangan partai yang harus mengikuti dan mementingkan kebijakan partai semata, namun lebih luas daripada itu yaitu kepentingan bangsa dan negara lah di atas kepentingan partai itu sendiri. Kepentingan bangsa dan negara adalah kepentingan yang lebih besar dan harus yang diutamakan, walaupun seandainya kepentingan partai itu tidak sejalan dengan kepentingan bagsa dan negara.

-------mw-------

*) Penulis adalah Jokowi Lover yang lebih cinta Indonesia
**) Sumber bacaan
1. Puan Tegaskan Jokowi Masih Petugas Partai. 3 Februari 2015. Ihsanuddin. www.kompas.com. Web. 15 April 2015.
2. Megawati: Jokowi Petugas Partai yang Saya Perintah Jadi Capres. 5 April 2014. M. Wismabrata. www.kompas.com. Web. 15 April 2015.
3. Istana Tak Tahu Puan Masih Rangkap Jabatan di PDIP. 03 Februari 2015. FLO. www.jpnn.com. Web. 15 April 2015.
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ebta Setiawan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Web. 15 April 2015.
5. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
7. Megawati: tak mau disebut petugas partai silakan keluar. 11 April 2015. Riza Harahap. www.antaranews.com. Web. 15 April 2015.
8. Politikus PDIP: Petugas Partai Bukan Jongos Ketua Umum. 14 April 2015. Wahyu Aji. www.tribunnews.com. Web. 15 April 2015.
9. Mega: Presiden Mesti Jalankan Garis Partai. 10 April 2015. Ananda Teresia, dkk. www.tempo.co. Web. 15 April 2015.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun