Dalam konteks negara demokrasi Indonesia, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal-1 dijelaskan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata-kata kunci yang harus diberi tekanan dalam memberikan makna partai tersebut di atas yaitu sukarela, satu kehendak cita-cita memperjuangkan, membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI.
Jika diperhatikan urutan kepentingan dalam makna partai dalam undang-undang itu yaitu anggota, masyarakat, bangsa dan negara. Urutan itu berarti kepentingan dari kelompok yang lebih kecil menuju kepentingan yang lebih besar, harus diartikan kepentingan kelompok yang lebih besar lah yaitu bangsa dan negara yang harus diperjuangkan, dibela dan dipelihara di atas kepentingan politik anggota dan bahkan kepentingan partai itu sendiri. Bukan sebaliknya; kepentingan partai mesti mengalahkan kepentingan masyarakat atau kepentingan negara dan bangsa.
Dengan demikian dari uraian tersebut di atas, bahwa petugas partai itu tak bisa HANYA dimaknai sebagai person perpanjangan partai yang harus mengikuti dan mementingkan kebijakan partai semata, namun lebih luas daripada itu yaitu kepentingan bangsa dan negara lah di atas kepentingan partai itu sendiri. Kepentingan bangsa dan negara adalah kepentingan yang lebih besar dan harus yang diutamakan, walaupun seandainya kepentingan partai itu tidak sejalan dengan kepentingan bagsa dan negara.
-------mw-------
*) Penulis adalah Jokowi Lover yang lebih cinta Indonesia
**) Sumber bacaan
1. Puan Tegaskan Jokowi Masih Petugas Partai. 3 Februari 2015. Ihsanuddin. www.kompas.com. Web. 15 April 2015.
2. Megawati: Jokowi Petugas Partai yang Saya Perintah Jadi Capres. 5 April 2014. M. Wismabrata. www.kompas.com. Web. 15 April 2015.
3. Istana Tak Tahu Puan Masih Rangkap Jabatan di PDIP. 03 Februari 2015. FLO. www.jpnn.com. Web. 15 April 2015.
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ebta Setiawan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Web. 15 April 2015.
5. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
7. Megawati: tak mau disebut petugas partai silakan keluar. 11 April 2015. Riza Harahap. www.antaranews.com. Web. 15 April 2015.
8. Politikus PDIP: Petugas Partai Bukan Jongos Ketua Umum. 14 April 2015. Wahyu Aji. www.tribunnews.com. Web. 15 April 2015.
9. Mega: Presiden Mesti Jalankan Garis Partai. 10 April 2015. Ananda Teresia, dkk. www.tempo.co. Web. 15 April 2015.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H