Mohon tunggu...
Oktavia Tri Wulandari
Oktavia Tri Wulandari Mohon Tunggu... -

*FC*Smansa 56*Osteon#

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rencana Pembangunan Terminal Angkutan Barang Guna Meminimalisir Masalah Transportasi di Balikpapan

4 Desember 2016   23:03 Diperbarui: 4 Desember 2016   23:09 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Grafik 1: Banyaknya industri di Balikpapan, 2010-2012 (Sumber: Statistik Daerah Kota Balikpapan 2015)

Berdasarkan RTRW Provinsi Kalimantan Timur, salah satu arah dan strategi pengembangan ruang wilayah Kota Balikpapan mengarah pada pengembangan kawasan Industri Pengolahan sebagai faktor dan elemen pembentuk ruang.

Grafik diatas menunjukan bahwa sektor industri di Kota Balikpapan mengalami perkembangan cukup baik karena dari tahun ke tahun jumlah industri terus bertambah. Tahun 2012, pertumbuhan industri kecil  0,49 persen, industri menengah 3,12 persen dan industri besar 1,67 persen dari tahun sebelumnya dengan jumlah 254 perusahaan (industri menengah dan industri besar) dan menyerap 9.006 orang tenaga kerja (Statistik Daerah Kota Balikpapan 2015). Selain itu, perekonomian Balikpapan pada tahun 2014 mengalami percepatan dibandingkan tahun sebelumnya yang ditandai dengan laju pertumbuhan PDRB Balikpapan yang mencapai 4,67 persen, sedangkan tahun 2013 sebesar 3,60 persen dan nilai PDRB per kapita kota balikpapan tersebut mayoritas di sumbang oleh lapangan usaha industri pengolahan pada tahun 2014 yakni sebesar 49,58 persen.(PDRB Kota Balikpapan Menurut Lapangan Usaha, 2010-2014). Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa sektor industri berperan penting terhadap perekonomian kota Balikpapan.

Keberadaan industri-industri di Balikpapan menyebabkan kosentrasi angkutan barang semakin tinggi berupa truk, container, dsb. Angkutan barang di Kota Balikpapan untuk menuju industri masuk ke dalam kota walaupun memiliki tonase yang relatif besar dan bercampur dengan moda transportasi lainnya sehingga menimbulkan ketidaknyamanan serta perasaan was-was bagi para pengendara dengan moda yang lebih kecil. Masuknya angkutan barang ke dalam kota yang sudah padat akan lalu lintas lokal juga menyebabkan bertambahnya tingkat kepadatan lalu lintas di Kota Balikpapan berupa kemacetan bahkan kecelakaan yang memakan korban jiwa. Di Tahun 2015, telah terjadi 16 kecelakaan yang terjadi di tanjakan Kota Balikpapan dimana kecelakaan tersebut diakibatkan karena angkutan barang. Selain itu, jika kita lewat di jalan Soekrano Hatta, kita akan melihat banyaknya truk-truk angkutan barang yang parkir dipinggir jalan bahkan memakan bahu jalan. Tak hanya memarkir, ada beberapa truk yang melakukan bongkar muat di pinggir jalan Soekarno Hatta, dimana merupakan jalan arteri primer sehingga kecepatan rata-rata moda yang lewat minimal 60 km/jam dan banyak angkutan barang yang lewat di jalan tersebut. Hal ini dapat mengganggu keselamatan bahkan kenyamanan pengguna jalan yang lain dan hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 162 yang berisi bahwa memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan, membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut serta beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa truk yang parkir di bahu jalan Soekarno Hatta Kilometer 12 (Sumber :Statistik Daerah Kota Balikpapan 2015)
Beberapa truk yang parkir di bahu jalan Soekarno Hatta Kilometer 12 (Sumber :Statistik Daerah Kota Balikpapan 2015)
Adapun rencana Pemerintah Kota Balikpapan yang tertuang di dalam RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 sebagai rencana strategis untuk membangun terminal angkutan barang di kilometer 13 kelurahan Karang Joang dengan luas 11,5 Ha menjadi salah satu solusi dalam menata pergerakan angkutan barang dengan melihat masalah-masalah transportasi akibat angkutan barang. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 terminal barang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan membongkar dan memuat barang serta perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi. Terminal barang dilengkapi dengan tempat bongkar muat. Tempat bongkar muat merupakan pelataran di dalam terminal barang yang disediakan bagi mobil barang untuk membongkar dan/atau memuat barang. Selain tempat bongkar muat, terminal barang dilengkapi dengan gudang atau lapangan penumpukan barang yang merupakan bangunan dan/atau pelataran di dalam terminal barang yang disediakan untuk menempatkan barang yang bersifat sementara. 

Jadi, sebelum barang didistribusikan ke industri- industri yang terletak di dalam kota, moda angkutan barang tersebut diganti dengan moda yang lebih kecil sehingga barang dapat diantarkan kapan saja dan tepat waktu karena tidak ada batasan waktu seperti menggunakan truk-truk besar yang memiliki jam tertentu untuk melintas di tengah kota. Karena selama pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Balikpapan dengan membuat jam operasional bagi angkutan barang melalui Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2009 pada pasal 4, yakni untuk angkutan dengan ukuran 20 feet dilarang melintas pada jam 6 pagi-9.30 pagi dan pukul 3 siang-6 sore sedangkan untuk angkutan barang dengan ukuran 40 feet dilarang melintas dari jam 6 pagi hingga jam 9 malam, namun banyak para pengendara angkutan barang yang melanggar jam opera sional tersebut. Namun dilain sisi, apabila mereka hanya boleh melintas di malam hari, waktu untuk mendistribusikan barang ke industri-industri akan terhambat karena di malam hari jam operasional industri-industri tutup.

Dengan adanya terminal angkutan barang diharapkan tidak ada truk- truk yang parkir di bahu jalan bahkan tidak ada moda angkutan barang yang berukuran besar yang lalu lalang di tengah kota sehingga meminimalisir terjadinya kemacetan bahkan kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan barang. Ditinjau dari penempatan lokasi terminalnya, bisa dikatakan tepat karena berada di pinggiran kota dan dekat dengan pelabuhan peti kemas yang akan mendukung kelancaran pergerakan angkutan barang dan tidak mengganggu pergerakan transportasi di tengah kota. Selain itu, dari sisi sosial ekonomi, dengan adanya pembangunan terminal angkutan barang akan membuka kesempatan kerja baru bagi penduduk Kota Balikpapan sebagai penyedia jasa makanan/minuman di terminal, tenaga cuci truk , tenaga bongkar muat sehingga tidak hanya meminimasilir masalah transportasi kota namun juga berdampak positif pada kondisi sosial dan ekonomi penduduk sekitarnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun