Apakah kalau terjadi proses menukar pemimpin ada pengaruh dari luar terus dianggap tidak sah? Ataukah proses cerai antara suami dan istri dipengaruhi oleh pihak ketiga lantas dianggap sah atau tidak sah? Istilah perebut laki dan bini orang bakal membadai lagi. Tetap sah kalau sudah mengikuti aturan. Sekali lagi aturan. Aturan tidak akan bisa ngomong karena yang bisa ngomong adalah penegak aturan alias sang pengadil. Â
Apabila ada yang bilang woiiii mana etikanya, main dongkel, gusur, kudeta*) dan ganti wae. Duh, balik lagi ke aturan, lihat lagi aturannya. Kalau sudah sesuai aturan dan diatur, nggak usah tanya etika. Jalani dan ikuti saja prosesnya.
Kalau aturannya, kekuasaan ada di tangan satu orang ya aman dong. Yang lain minggir karena sang ketua sudah bertitah tak perlu suara dari anggota.
Ini bikin galau dan repot kalau di anggaran dasar dan rumah tangga organisasi, ternyata, suara ada pada anggota. Ini bisa rame, membuat narasi kalau sang ketua masih ingin duduk di kursi. Biasa sih. Itu dinamika organisasi. Kalau bisa! Jaga suara orang-orang yang memiliki hak suara. Beres.
Kalo kami di dusun ketika jago kolam ikan, ado istilah, "jangan galak ngajari biawak berenang".
*) Buku yang asik untuk dibaca "Coup D'tat," karangan Edward Luttwak, dan "How to Prevent Coups D'tat" (Counterbalancing and Regime Survival) karangan Erica de Bruin.
Salam Kompal
Ini pendapat pribadi dan tidak mencerminkan pendapat teman-teman yang ada di Kompal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI