Mohon tunggu...
Dwi Kurnia Wibowo
Dwi Kurnia Wibowo Mohon Tunggu... Freelancer - Laki-laki

Lahir di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Locard's Exchange Principle (LEP)

4 Oktober 2021   21:40 Diperbarui: 6 November 2021   14:17 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Tanpa disadari masyarakat banyak menyerahkan identitas pribadinya di ruang publik. Akibat dari mudahnya akses internet dalam kegiatan sehari-hari. Setiap hari manusia banyak yang tidak bisa lepas dari gateway pribadinya. Padahal itu adalah gerbang untuk membuka akses publik dan publik pun akan mengetahui kita dari sana. 

Transaksi pertukaran data yang dilakukan sering kali tidak diperhatikan mengenai dampak dari terbukanya informasi data diri dengan mudah ke ranah publik. Kurangnya pemahaman tentang kedaulatan data diri adalah penyebab utama sehingga banyak yang dengan sukarela menyerahkan informasi pribadinya ke ranah publik.

Publik di sini adalah publik dunia maya, seperti media sosial dan market place serta situs-situs internet lainnya. Banyak sekali terhimpun data manusia di sana yang notabene adalah bersifat pribadi dan tidak untuk dikonsumsi publik. Namun semua itu nampaknya tidak banyak memengaruhi pengguna internet pada umumnya karena tuntutan dari penyedia jasa ruang publik di internet yang mensyaratkan agar data pribadi dicantumkan jika ingin menikmati fitur-fitur di dalamnya.

Dalam kajian ilmu digital forensik disinggung bahwa pertukaran data akibat dari aktivitas manusia di dunia maya menggunakan perangkat elektronik adalah critical. 

Berdasarkan kegiatan manusia di dunia maya, sering kali terjadi kejahatan yang merugikan berbagai pihak mengingat ruang publik adalah ruang di mana siapa saja dapat menggunakannya. Banyak kasus terjadi seperti halnya pencurian data, penipuan bahkan ujaran kebencian untuk menggiring opini publik.

Peranan ilmu digital forensik adalah untuk mengetahui artefak rekam jejak digital yang dilakukan jika telah dilakukan suatu tindakan yang melanggar hukum. Sebelum masuk ke sana alangkah baiknya kita mengetahui batasan diri dalam menggunakan internet secara bijaksana dan tidak merugikan siapa pun. 

Apa saja yang menyebabkan adanya artefak digital dan bagaimana menganalisis itu supaya menjadi bahan pertimbangan bagi pihak yang menangani kasus kejahatan digital. Proses rekontruksi dilakukan sebagai bahan pertimbangan menentukan sikap terhadap pelanggaran yang dilakukan masyarakat di dunia maya.

Artefak digital terjadi akibat dari aktivitas manusia di dunia maya melalui perangkat elektronik. Ketika munusia melakukan kegiatan di dunia maya sebenarnya mereka sedang melukis artefak perjalanan digitalnya. 

Artefak digital ini terjadi akibat dari berhubugannya komponen di dalam perangkat elekronik baik dari sisi software maupun hardware. Berhubungannya antar komponen ini sering disebut dengan Locard'd Exchange Principle (LEP).

Locard'd Exchange Principle (LEP) menurut Paul L. Kirk. 1953."Ke mana pun dia melangkah, ke mana pun dia menyentuh, apa pun yang dia tinggalkan, bahkan tanpa kesadaran, akan menjadi saksi bisu terhadapnya, sidik jarinya atau jejak kakinya, tetapi rambutnya, serat dari pakaiannya, gelas yang dia pecahkan, tanda alat yang dia kenakan. daun, cat yang dia gores, darah atau air mani yang dia simpan atau kumpulkan. Semua ini dan lebih banyak lagi, menjadi saksi bisu terhadap dia. Ini adalah bukti yang tidak lupa. Hal ini tidak bingung dengan kegembiraan saat ini. Bukan tidak hadir karena saksi manusia ada. Itu adalah bukti faktual. Bukti fisik tidak bisa salah, tidak bisa bersumpah palsu, tidak bisa sama sekali tidak ada. Hanya kegagalan manusia untuk menemukannya, mempelajari dan memahaminya, yang dapat mengurangi nilainya."

Prinsip ini juga berlaku di dunia digital (walaupun konsep "TKP" dan "lokasi" secara umum tidak benar-benar ditentukan) dan, pada kenyataannya, berlaku apakah Anda melakukan kejahatan atau tidak. Kami telah melihat beberapa contoh tentang ini, dan ada baiknya memikirkannya. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun