Mohon tunggu...
Oswasa
Oswasa Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan

Share tips dan trik tentang semua hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman untuk Pelaku Penipuan Online Menurut Hukum Indonesia

2 Oktober 2023   10:17 Diperbarui: 2 Oktober 2023   10:29 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penipuan online adalah tindakan ilegal yang semakin umum terjadi di era digital ini. Di Indonesia, hukum memiliki ketentuan yang jelas terkait dengan tindakan penipuan online. Artikel ini akan menjelaskan hukuman yang mungkin dikenakan kepada pelaku penipuan online dari perspektif hukum Indonesia dengan bahasa yang mudah dipahami beserta pasal yang menjerat tindak penipuan online.

Hukuman untuk Pelaku Penipuan Online Menurut Hukum Indonesia

1. Pasal 378 KUHP - Penipuan

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang tindakan penipuan. Menurut pasal ini, seseorang dapat dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun 8 bulan jika dia dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mempengaruhi orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil bagi korban.

2. Pasal 372 KUHP - Penggelapan

Jika pelaku penipuan online juga melakukan penggelapan, hukuman yang dapat dikenakan adalah menurut Pasal 372 KUHP. Pelaku yang dengan sengaja mengambil atau menyembunyikan barang milik orang lain dengan maksud menguasai barang tersebut dapat dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun.

3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Selain hukum pidana konvensional, pelaku penipuan online juga dapat dikenai hukuman sesuai dengan UU ITE. Jika penipuan tersebut melibatkan penggunaan komputer atau jaringan elektronik, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE.

Sanksi yang dapat diterapkan berdasarkan UU ITE meliputi denda dan/atau penjara. Sanksi yang lebih berat dapat diterapkan jika penipuan online ini berdampak pada kerugian yang besar atau merusak keamanan data elektronik.

4. Hukuman Perdata

Selain hukuman pidana, korban penipuan online juga dapat mengambil langkah hukum perdata dengan mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku. Dalam gugatan perdata, korban dapat menuntut ganti rugi materiil yang diakibatkan oleh tindakan penipuan.

Kesimpulan

Dari sudut pandang hukum Indonesia, pelaku penipuan online dapat menghadapi konsekuensi serius, termasuk hukuman penjara dan denda berdasarkan KUHP dan UU ITE. Hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan penipuan online yang semakin umum. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk berhati-hati dalam bertransaksi online dan melaporkan tindakan penipuan kepada pihak berwajib agar pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun