RIBUAN dokter hari ini melakukan aksi demo terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian dengan 10 bulan penjara. Mereka dianggap melakukan malapraktik dalam penanganan proses melahirkan pasien Julia Fransiska Maketey hingga meninggal dunia pada 10 April 2010 silam.
Vonis ini dianggap kriminalisasi terhadap profesi dokter dan akan berdampak pada praktik-praktik dokter sebelumnya. Intinya, para dokter menilai tidak ada dokter yang ingin melakukan pembiaran atau bahkan sengaja mencelakai pasiennya. Rencana demo ini memang mengundang pro dan kontra dari banyak pihak. Bagi yang pro, menganggap bahwa vonis tersebut tidak layak karena ketiga dokter sudah melakukan prosedur yang benar dalam melakukan praktik. Bahkan, majelis etik juga telah mengeluarkan keputusan bahwa ketiga dokter tersebut sudah melakukan prosedur yang benar.
Namun bagi yang kontra, menganggap bahwa semua pihak, termasuk dokter, bisa dipidanakan jika melakukan kelalaian bahkan hingga mengakibatkan pasien meninggal. Alasan lain, jika melakukan demo, bagaimana dengan pelayanan terhadap pasien. Pelayanan terhadap pasien memang menjadi perhatian banyak pihak. Jika semua dokter di Indonesia kompak melakukan turun ke jalan, dampaknya akan nasif dan bahkan bisa mengganggu stabilitas nasional karena akan banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan dokter akan terhenti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H