Dikarenakan tidak memiliki izin, menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Cempaka Putih Timur XXIV RT 06/03 terancam dibongkar. Terlebih, keberadaan menara itu juga mengganggu keberadaan saluran air.
Minggu depan, Diskominfomas DKI Jakarta akan melayangkan surat terguran kepada pemilik menara.
Kabid Postel dan Multimedia, Diskominfomas DKI Jakarta, Yudida menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan di PTSP DKI Jakarta, diketahui menara tersebut tidak memiliki izin.
Dikatakan Yudida, saat ini pihaknya tengah membuat berita acara untuk peninjauan langsung di lapangan.
Menara tersebut, lanjut Yudida, termasuk dalam kelompok mikrosel yaitu dengan ketinggian menara tidak lebih dari 15 m.
Penertiban menara BTS itu sesuai dengan Pergub nomor 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi.