Mohon tunggu...
Daniel Oslanto
Daniel Oslanto Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Rasanya lebih sulit berganti klub kesayangan ketimbang berganti pasangan (Anekdot Sepakbola Eropa) - 190314

Selanjutnya

Tutup

Money

Penggelapan Dana Rekber : Ketika Fasilitator “Tutup Mata”

15 September 2015   13:41 Diperbarui: 15 September 2015   13:41 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Skema rekber menjadi salah satu primadona dalam transaksi belanja online (Kaskus)"][/caption]

Baru-baru ini, saya menemukan sebuah berita menarik. Sebagai salah seorang pengguna forum terbesar di Indonesia, Kaskus, saya menemukan kisah penggelapan dana rekber (rekening bersama) yang terjadi di Kaskus. Tidak berhenti sampai di kaskus, cerita ini telah merambah media-media lain seperti kompas.

Yang terbiasa dengan transaksi jual beli di situs e-commerce yang marak di Indonesia, tentu tidak akan asing dengan istilah rekber. Sebagai catatan, rekber atau rekening bersama adalah suatu metode transaksi dimana seorang pembeli dan penjual di dunia maya (online) bertransaksi atas sebuah barang atau jasa dan sepakat menggunakan jasa seorang penyedia rekber sebagai perantara diantara keduanya. Pembeli akan mengirimkan sejumlah biaya pembelian barang +biaya rekber kepada penyedia jasa rekber. Penyedia jasa rekber akan mengonfirmasi bahwa biaya pembelian barang telah dikirimkan kepada penjual, dan penjual akan mengirimkan barang. Ketika barang sudah diterima, pembeli akan meminta rekber mengirimkan biaya pembelian kepada penjual. Sebagai contoh, Seorang pria bernama A ingin membeli sebuah Jersey Real Madrid dari Penjual B. Keduanya sepakat menggunakan jasa Rekber C. Dan mekanismenya, A akan mengirimkan biaya pembelian Jersey Madrid beserta biaya rekber ke Rekening C. C akan mengonfirmasikan ke B bahwa biaya jersey telah diterimanya, dan B akan mengirimkan Jersey Madrid ke A. Ketika barang telah ditangan A, maka A akan menginstruksikan kepada C agar biaya pembelian dikirimkan kepada A. Namun dalam kasus ini, C justru menggelapkan biaya yang telah dikirimkan ke rekeningnya.

Menilik sejarah, rekber adalah salah satu metode yang paling diminati oleh pengguna jasa transaksi online. mobilitas yang ditawarkan juga sangat tinggi. Adanya interaksi antara penjual, pembeli dan jasa rekber membuat secara real time membuat layanan ini sangat dinamis ketimbang COD (Cash On Delivery) yang menyita waktu dan tempat atau transfer langsung yang memiliki potensi penipuan yang tak kecil. Untuk menjadi penyedia jasa rekber tidak membutuhkan syarat-syarat khusus. Hanya perlu membangun reputasi dan proses layananpun hanya dibangun atas rasa percaya. Namun, sekali lagi, layanan yang tanpa ada pengawasan justru berpotensi menimbulkan penipuan. Dan fasilitator dalam hal ini, Kaskus, secara tegas menyatakan tidak berhubungan pelaku penggelapan uang dan menekankan bahwa setiap orang yang menggunakan layanannya telah setuju dengan fakta bahwa Kaskus tidak bertanggung jawab atas konten yang dimuat oleh penggunannya. Secara implisit, Kaskus sebagai fasilitator “tutup mata” dengan kerugian yang dialami oleh penggunanya. Secara umum Kaskus tidak bisa disalahkan atas hal ini. Namun secara khusus, Kaskus sebagai fasilitator tidak juga benar, karena rekber bukanlah bisnis biasa.

 

Rekber (Bukan)Usaha Biasa

Mekanisme rekber ini secara sederhana mirip dengan perbankan, dimana perbedaan yang paling fundamental, terjadi interaksi antara pembeli, penjual dan penyedia jasa rekber secara komunikatif. Seseorang mengirimkan sejumlah dana untuk disimpan, dan ada biaya yang dikenakan untuk hal ini. Tidak berhenti sampai disana, orang yang menitipkan dana di rekber juga berhak untuk menarik dana tersebut atau tetap mengirimkan dana tersebut kepada penjual barang. Dengan kata lain, usaha ini melibat uang sebagai objek utama dalam komoditasnya.

Segala jenis usaha yang berhubungan dengan uang adalah bukan usaha biasa, layaknya jual beli barang dan jasa. Jenis usaha yang berhubungan dengan uang diatur secara khusus oleh Undang Undang. Kinerja Perbankan dan lembaga yang menyediakan jasa keuangan diawasi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai mana tertulis dalam UU Republik Indonesia No 23 Tahun 1999 Mengenai Bank Indonesia dan UU Republik Indonesia No 21 Tahun 2001 mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Tidak berhenti sampai disana, Pemerintah juga membentuk Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi sebagai penjamin simpanan nasabah. Dalam hal ini, ada dua hal yang menjadi titik fokus dalam setiap bisnis atau usaha yang berhubungan dengan uang, pertama adalah adanya lembaga yang mengawasi setiap kinerja pelaku usaha, dan adanya lembaga yang menjamin hak-hak setiap konsumen sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2004 mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Singkat kata, bila terjadi masalah dengan perbankan, akan sangat mudah untuk menempuh jalur hukumnya. Bagaimana dengan rekber yang tetap mengggunakan uang sebagai instrument utama komoditasnya? Well, bila terjadi penggelapan berkedok penipuan, tidak ada undang-undang yang mengaturnya.

Dalam kasus penggelapan uang terkait layanan rekber di Kaskus, kaskus terkesan “tidak ambil pusing” dengan masalah yang terjadi, dan kembali menekankan bahwa setiap penggunanya setuju bahwa Kaskus tidak bertanggung jawab atas segala konten yang dituliskan di media tersebut. Benar, bahwa kebebasan berpendapat di forum online adalah tanggung jawab dari setiap pengguna layanan forum online, tetapi tindakan ini bisa dianggap sebagai sebuah kelalaian yang berpotensi menimbulkan penipuan. Tidak ada syarat khusus yang diberlakukan oleh Kaskus terkait menjadi rekber. Setiap orang bisa menjadi penyedia rekber, dan rekber hanya dibangun berdasarkan rasa kepercayaan, yang tentunya sebagian besar diperoleh dari reputasi dari Kaskus. Tidak dibutuhkan KTP, atau identitas lain, atau status sebagai verified user, atau apapun itu. Padahal instrument yang menjadi komoditas adalah uang, dan itu membuat rekber itu (bukan) usaha biasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun