Mohon tunggu...
Yosep Mau
Yosep Mau Mohon Tunggu... Penulis - Debeo Amare

Hic et Nunc

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara dan Agama dalam Niccolo Machiavelli-Indonesia

27 November 2020   12:46 Diperbarui: 27 November 2020   12:53 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Portrait of Machiavelli by Santi di Tito (wikipedia.com)

Perubahan dan kebebasan merupakan kebutuhan dasar yang seharunya dimiliki oleh masyarakat dalam suatu negara. Untuk mencapai kebebasan seorang pemimpin  membutuhkan kerja keras dengan praktek-praktek yang cemerlang apalagi berkaitan dengan bangsa atau negara dan kekdudukannya. Niccolo Machiavelli adalah salah satu tokoh renaisans yang sangat termasur dalam merekonstruksi suatu negara. Dia menolak sistem kekuasaan tradisional yang mematikan kebebasan manusia, dan memberikan pemikiran yang luar biasa kepada penguasa untuk bagaimana menciptakan suatu negara dengan kebebasan yang rasional. Bahkan memberikan pernyataan tegas bahwa tidak seharusnya negara dikuasai oleh agama. Pernyataan Machiaveli sangatlah relevan untuk Indonesia.

Sebagai negara hukum Indonesia tentu memperhatikan praktek-praktek pemikiran dari Machiaveli tetapi, jika diperlukan. Ini merupakan pemikiran-pemikiran yang digunakan oleh Machiavelli pada masa di mana dia mengonstruksi sebuah negara berdasarkan kekuasaan. Kebanyakan orang memandang bahwa pemikiran ini ekstrem, tetapi jauh dari pandangan itu, kebanyakan orang tida menyadari bahwa mereka telah menggunakannya.

Sumber Rujukan 

  • Budi Hardiman. F. Filsafat Modern Dari Machiavelli sampai Nietzsche. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.
  • Frondisi, Risieri. Filsafat Nilai. Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
  • Rapar, J.H. Filsafat Politik. Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2002.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun