Mohon tunggu...
Yosep Mau
Yosep Mau Mohon Tunggu... Penulis - Debeo Amare

Hic et Nunc

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara dan Agama dalam Niccolo Machiavelli-Indonesia

27 November 2020   12:46 Diperbarui: 27 November 2020   12:53 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemikiran Niccolo Machiavelli - Negara Indonesia.  

Berangkat dari pemikiran Niccolo Machiavelli tentang hubungan negara dan agama tentang negara tidak boleh dikuasai oleh agama, dapat menjadi tolak ukur untuk melihat sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Pernyataan ini ingin mengatakan bahwa dapatkah pemikiran Machiavelli menjadi titik alienasi bagi politik negara yang berasaskan agama?

Melihat sebagaimana negara ini terbentuk pada tahun 1945, dengan berbagai macam problematika politik di dalamnya dapat mengacu kepada suatu sistem pemerintahan yang tidak independen terhadap otoritas kepemimpinan. Misalkan pada pembukaan piagam Jakarta dahulunya yang  dibentuk oleh panitia sembilan berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi kontroversi, karena banyak tokoh yang tidak setuju dengan bunyi sila pertama ini.

Berdasarkan analisis penulis, penolakan para tokoh mungkin secara tidak langsung terbentuk oleh penilaian diskriminatif bahwa, negara ini diperjuangkan oleh satu kelompok atau golongan yang mendominasinya. Maka segala sesuatu yang berurusan dengan sistem ketatanegaraan dan kehidupan masyarakat harus berdasarkan aturan agama tertentu. Sedangkan proses menuju kemerdekaan adalah usaha bersama segenap bangsa Indonesia. Karena selama berabad-abad dalam masa penjajajahan baik oleh Belanda maupun Jepang, seluruh tanah air ini menjadi daerah jajahan. Dengan demikian, semua manusia Indonesia pada saat itu dijajah tanpa terkecuali. Maka senasib dan sepenanggungan menjadi ciri khas yang dialami bersama.

Jika diteliti lebih dalam tentang sistem aturan yang ada dalam negara Indonesia dan konsep negara berdasarkan Machiaveli, secara garis besar pemikiran ini telah terjadi dalam negara dan dapat dimasukan melalui cara kerja penguasa tertinggi yaitu presiden. Sekalipun Indonesia adalah negara hukum dengan tata aturan yang sangat jelas dalam UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara, pemikiran ini dapat dilaksanakan lewat Perpu yang dekeluarkan oleh presiden dengan tegas kepada setiap bawaannya untuk menindak lanjuti  setiap orang yang ingin mengghancurkan NKRI (NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA). Pada kesempatan lain presiden dapat bersikap ekstrem dengan memerintah setiap aparat berdasarkan kekuasaannya. Sebagaimana yang terjadi saat ini, Presiden memberi perintah kepada para aparat agar tidak hanya menghimbau tetapi juga bertindak tegas kepada mereka yang tidak taat pada aturan negara. 

Ketika perintah penguasa ditegakkan maka, nilai moral yang tercantum dalam agama disingkirkan. Sebab yang harus diselesaikan sekarang merupakan bagian dari ketertiban demi terciptanya perdamaian. Hal ini dapat disebut sebagai, hasrat, kemauan dan tujuan dari penguasa negara untuk menegakkan hukum. Agama hanyalah sebagai fungsi yang mengisi negara tetapi tidak dapat mengatur cara kerja pemerintahan suatu negara dan bangsa menurut pranata-pranata yang ada di dalamnya. Inilah pemikiran yang ingin ditetapkan oleh Machiavelli. Kalau sampai itu terjadi maka akan terjadi Chaos. 

Dewasa ini

Pemikiran Niccolo Machiavelli tentang hubungan negara dan agama pada prinsipnya tidak bisa dieliminasi. Keduanya saling membutuhkan walaupun Machhiavelli lebih melihat agama ke ranah sekuler. Hal yang ingin ditekankan di sini adalah soal kebebasan manusia untuk menentukan hidupnya. Dia dapat berbuat apa saja untuk hidup sesuai dengan keberadaannya. Tanpa memperhatikan norma-norma yang mengikat kebebasannya.

Indonesia sebagai negara hukum pastinya sulit menerima pemikiran Machiaveli, tetapi itu tidak berarti pemikirannya ditolak. Jauh sebelum Indonesia merdeka dan mengibarkan bendera menjadi negara republik, sikap dan tindakan dari kekuasaan pendahulu bangsa telah mempraktikan gagasan Machiaveli. Sikap dan tindakan untuk bebas dari penjajahan dengan cara melengserkan kekuasaan lain sudah dipraktekan. Dewasa inipun tidak secara terang-terangan praktek itupun dilakukan. Menggeserkan lawan politik secara diam dengan menggunakan subyek lain ataupun merangkul lawan politik untuk maksud dan tujuan menjadi satu cara dari kebiasaan para penguasa negara agar kedudukannya tidak goyang, direbut atau hancur dalam persaingan politik global.

Melihat situasi terkini, memungkinkan praktek rekonstruksi sistem kekuasaan dapat dijalankan. Sebab dengan adanya kekuasaan tertinggi pada presiden sebagai panglima negara, dia dapat memutuskan mana yang terbaik untuk negara dan kedudukannya. Sekalipun negara bersifat republik dan demokrasi, tetapi bila semua untuk kebersamaan maka praktek yang ekstrempun harus dijalankan.

Akhir Kata 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun