Setelah hampir 7 (tujuh) bulan melakukan kampanye, kini peserta Pemilu tinggal menghitung hari untuk memperoleh hasil dari kegiatan politik yang mereka lakukan. Kini tahapan Pemilu telah memasuki masa tenang. Pada masa tenang ini peserta Pemilu dilarang untuk melakukan aktivitas politik yang bertujuan mempengaruhi pilihan pemilih.
UU Pemilu No 7/2017, menyatakan bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017. Sanksi yang diterapkan  jika melanggar aturan tersebut adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Namun pantauan di lapangan, justru masa tenang menjadi periode yang sangat menyibukan bagi peserta Pemilu. Mereka harus menjaga basis suara dari kepungan lawan politik. Apabila tidak dijaga, suara bisa saja hilang dicaplok oleh lawan politik dengan menggunakan cara-cara seperti pemberian uang, sembako dan lai-lain. Apalagi tanda-tanda serangan fajar sangat jelas terlihat dari pengungkapan oleh KPK terhadap politisi Partai Golkar. Dan pada hari ini, Polisi dan aparat Bea Cukai bandara Soekarno Hatta mengamankan 6 orang yang membawa uang asing lebih dari 90 milyar yang terdiri dari berbagai macam uang asing. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan Pemilu.
Aktivitas peserta Pemilu pada masa tenang ini memang terlihat sangat sibuk. Peserta Pemilu mencari kesempatan yang bisa manfaatkan untuk memperoleh suara rakyat sebanyak-banyaknya. Cara-cara tidak legal kerap dilakukan untuk mendapat suara.
Dalam masa tenang ini hendaknya peserta pemilu menjaga suasana agar tetap kondusif untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menentukan pilihan politiknya dalam situasi yang tenang. Aktivitas-aktivitas politik yang memunculkan pertentangan sebaiknya di hindari agar pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Kecurangan dan pelanggaran Pemilu harus menjadi tanggungjawa peserta Pemilu.
Jakarta, 15 April 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H