Mohon tunggu...
Oscar Umbu Siwa
Oscar Umbu Siwa Mohon Tunggu... Peternak - Tau Humba

Asli Pulau Sumba NTT. Konsentrasi penulisan pada masalah Budaya dan penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman bangsa.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Narkoba Penjajah Baru Tanpa Wajah

11 April 2019   13:59 Diperbarui: 11 April 2019   15:00 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam perjalanan bangsa ini, tercatat 6 (enam) negara pernah menjajah Indonesia. Negara tersebut adalah Portugis (1509-1595), Spanyol (1521-1692), Belanda (1602-1942), Perancis (1806-1811), Inggris (1811-1816) dan Jepang (1942-1945). Kemudian pada tahun 1945 Indonesia merebut kemerdekaan lewat perjuangan panjang para pahlawan dengan mengorbankan jiwa dan raga mereka.

Tujuan Negara-negera tersebut menjajah Indonesia adalah menguasai kekayaan alam yang melimpah. Betapa tidak, saat itu pulau-pulau di Indonesia tercatat sebagai penghasil rempah-rempah terbaik, penghasil minyak bumi, emas dan tembaga dengan kualitas nomor satu.

Saat ini kita sedang menghadapi penjajahan model baru yakni penyalahgunaan narkotika (narkoba). Permasalahan narkoba jangan dipahami sebagai persoalan bisnis (ekonomi) saja. Namun kita harus melihat persoalan ini sebagai upaya melemahkan bangsa kita lewat pengiriman narkoba yang terus meningkat. China dan Malaysia merupakan dua negara sumber pengiriman narkoba jenis sabu paling aktif. Sementara negara eropa seperti Belanda, Belgia dan Jerman menjadi sumber pengiriman narkoba jenis ekstasi dan happy five.

Kerjasama antar negara dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba belum memuaskan. Bahkan pengakuan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari cukup mengagetkan. Menurutnya Negara-negara yang menjadi sumber pengiriman narkoba enggan untuk melakukan kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan mengapa mereka tidak kooperatif dalam kerjasama itu. Padahal organisasi PBB seperti UNODC menyakan bahwa permasalahan narkoba hanya dapat ditekan apabila ada kerjasama antar negara asal dan tujuan penyelundupan narkoba.

BNN mencatat terdapat 72 sindikat narkotika yang beroperasi di Indonesia. Anehnya, anggota sindikat yang berhasil ditangkap oleh penegak hukum mengaku tidak memakai barang haram itu karena mereka tahu dampaknya yang merusak.

Alasan mengapa penyalahgunaan narkoba tumbuh subur di Indonesia adalah karena jumlah pengguna narkoba yang terus meningkat. Hasil survey BNN tahun 2017 mencatat prevalensi penyalahguna narkoba sebesar 1,77 persen atau setara dengan 3,5 juta orang. Ironisnya pelajar atau generasi muda menempati posisi kedua setelah pekerja sebagai penyumbang penyalahguna narkoba terbanyak. Dari hasil survey itu pelajar penyumbang 24 persen dengan estmasi berjumlah 810.267 orang. Angka ini tentu saja akan terus meningkat jika tidak ada upaya pencegahan yang serius dari semua stakeholder untuk menyelamatkan bangsa ini dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba.

Beredarnya narkoba jenis baru atau NPS (new psikoaktiv Substance) yang semakin menambah keruwetan dalam memberantas dan mencegah masuknya zat-zat baru itu. Jenis narkoba baru ini semakin sulit teratasi karena mekanisme penjualan dengan sistem online. Disisi lain, jenis narkoba baru tersebut belum masuk ke dalam sistem perundang-undangan sehingga tidak bisa dijerat dalam sistem Hukum Indonesia.

Tahun 2020 sampai 2030 Indonesia akan memasuki bonus demografi dimana tenaga produktif akan mencapai 70 persen dari jumlah penduduk. Artinya Indonesia harus mempersiapkan tenaga produktif itu agar memiliki kontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi dan inovasi dalam bidang IPTEK.

Penyalahgunaan narkoba harus menjadi perhatian yang serius semua pihak untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari PENJAJAH TANPA WAJAH bernama NARKOBA.

Jakarta, Kamis 11 April 2019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun