Pemerintah benar-bener menindak beberapa situs yang membandel akibat tidak mendaftarkan PSE. Tindakan itu seharusnya di dukung oleh kalangan masyarakat sendiri. Karena ini Indonesia yang punya aturan dan Hukum.
Sudah terang benderang bahwa sebenarnya tujuan dari adanya Pendaftaran PSE yang di buat Oleh Pemerintah melalui Kominfo bagi pelaku Usaha StartUP yang ada di Indonesia adalah untuk melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital.
Salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Dalam PP tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud PSE adalah:
"Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain", bunyi Pasal 1 ayat 4 PP 71/2019"-->KompasTekno
Selain itu supaya adanya wujud keadilan termasuk soal pemungutan pajak, karena kita tahu semua aplikasi yang digunakan oleh masyarakat menggunakan jaringan yang dibangun dengan pajak,maka memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia
Ini Indonesia ada aturan, ada pula hukum. Sama hal nya ketika kita masuk ke ruang/rumah seseorang/wilayah tertentu ada aturan disana dan haruslah memenuhi aturan yang di buat.
Misalnya lagi ketika kita berkunjung ke tempat/daerah tertentu dimana ada aturan disana, tidak berbicara sembarangan, berpakaian sopan, kalau tidak memenuhi, silahkan minggat atau di cegat di gerbang pintu utama. Begitulah contoh kecilnya mengenai peraturan tentang PSE ini.
PSE atau Penyelenggara sistem elektronik yang di buat oleh Pemerintah memang akhir-akhir ini sangat ramai di perbincangkan, ada yang pro ada pula yang kontra. Padahal sebenarnya sudah jelas apa maksud dari regulasi itu, namun ada saja yang jengkel bagi masyarakat kita atas tindakan.
Yang menjadi heran adalah adalah mengapa dikau jengkel atas sebuah aturan Hukum di Indonesia? Kan sudah jelas bahwa maksud pemerintah melalui Kemenkominfo untuk melindungi masyarakat dan juga supaya siapa saja taat akan regulasi?
Beberapa pengguna twitter protes akan tindakan yang di lakukan oleh Pemerintah atas pemblokiran. Mereka berdalih mengalami kerugian materil, dan lain sebagainya.Â