Mohon tunggu...
Osa Kurniawan Ilham
Osa Kurniawan Ilham Mohon Tunggu... profesional -

Sebagai seorang musafir di dunia ini, menulis adalah pilihan saya untuk mewariskan ide, pemikiran, pengalaman maupun sekedar pengamatan kepada anak cucu saya. Semoga berguna bagi mereka...dan bagi Anda juga. Beberapa catatan saya juga tercecer di http://balikpapannaa.wordpress.com ataupun di http://living-indonesiacultural.blogspot.com.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penjara, Masih Perlukah?

21 Desember 2009   22:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:50 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya bukan sarjana hukum, apalagi ahli hukum atau filsafat. Tapi fakta yang dipaparkan dalam sebuah buku renungan pagi tanggal 2 November 2009 menyisakan sebuah hal yang patut saya pikirkan.   Sebuah laporan dari United Nations Office on Drugs and Crime (Kantor PBB untuk Masalah Obat-obatan Terlarang dan Kriminal) pada tahun 2008 melaporkan bahwa dalam kurun waktu tertentu ada lebih dari 10 juta orang di seluruh dunia yang dipenjara. Karena ada sejumlah narapidana yang dibebaskan, sedangkan setiap harinya ada narapidana baru yang menerima hukuman, kini ada lebih dari 30 juta tahanan di seluruh dunia setiap tahunnya. Dilaporkan bahwa statistik ini menyebabkan banyak aktivis bekerja untuk mengadakan pembaruan penjara dan peninjauan ulang terhadap undang-undang pemberian hukuman.  

Dari dalam negeri sendiri ada laporan bahwa jumlah penghuni penjara sekarang sudah melebihi kapasitas maksimumnya. Hal ini berdampak pula pada besarnya biaya operasional penjara yang semakin tahun semakin besar. Tapi jangan bayangkan hal ini akan berimbas pada membaiknya kehidupan di penjara seperti peningkatan gizi ataupun fasilitas di penjara. Karena itu sudah menjadi rahasia umum bahwa bisnis juga berkembang di penjara sebagai salah satu bentuk simbiosis mutualisme antara penjaga dan tahanan. Kalau sudah begini lalu apakah fungsi penjara sebagai bentuk hukuman yang memberi efek jera bisa menjadi kenyataan ? Tampaknya tidak. Buktinya bagi banyak narapidana keluar masuk penjara sudah menjadi kebiasaan, demikian pula beberapa media mensinyalir munculnya mafia narkoba yang bisa mengendalikan bisnisnya dari penjara atau para sipir penjara yang memperdagangkan narkoba di antara para tahanan ataupun yang memperdagangkan fasilitas kunjungan ataupun rehat sementara.

 

Di sisi lain hukum tak berjalan sebagaimana mestinya. Nenek divonis hukuman percobaan 1 bulan karena “mencuri” 3 buah kakao sementara yang korupsi miliaran rupiah hanya dihukum penjara 2 tahunan. Seorang sopir dihukum hampir 4 tahun penjara karena membawa 1 butir ekstasi sementara jaksa Ester hanya dihukum 1 tahun penjara walaupun terbukti memperdagangkan 300 ratusan butir ekstasi. Seorang penghuni apartemen yang mbalelo dipenjara beberapa bulan menjelang persidangannya karena men-charge HP di jaringan listrik apartemen sementara sangat jarang kita menemui para pencuri jaringan listrik PLN kelas kakap yang sampai diadili.

 

Di negeri kita memang kentara sekali bahwa kita ini negara yang “sok hukum”, peraturannya banyak banget, seabrek, tapi jangan tanyakan efektifitas atau konsistensi pelaksanaannya. Coba lihat setiap peraturan, apa-apa hukumannya penjara.

 

Lihat perda-perda yang berserakan di kota-kota kita saat ini, untuk urusan yang remeh temeh saja hukumannya lagi-lagi di penjara. Membuang sampah sembarangan hukumannya maksimum 5 bulan penjara, merokok di ruang publik hukumannya penjara sekian bulan dan banyak contoh perda lainnya yang kalau dipraktekkan akan semakin membuat penjara-penjara akan semakin penuh penghuninya.

 

Memang hukumannya juga ada denda sekian rupiah, tapi selalu ada embel-embel “atau denda kurungan sekian bulan....” Saya ingat komentar seorang teman saat Surabaya pertama kali menerapkan perda membuang sampah sembarangan. Untuk seorang pengangguran, lebih baik membuang sampah sembarangan saja supaya bisa menikmati makan tidur gratis di penjara untuk beberapa waktu lamanya, lumayanlah he..he..daripada nganggur dan nggak bisa makan di luar.

 

Bandingkan dengan Singapura yang konsisten menerapkan hukuman denda pada setiap pelanggaran sekecil apa pun. Pemerintah Singapura tampaknya benar-benar memahami psikologi bahwa manusia pada dasarnya pelit dan kikir sehingga lebih memilih hukuman penjara ketimbang harus membayar denda.  Karena itulah mereka konsisten untuk menghukum denda untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu yang tidak terlalu berdampak pada masyarakat luas. Daripada membayar denda, lebih baik tidak melakukan pelanggaran, begitu konsep berpikir yang dibangun oleh Lee Kuan Yew memanfaatkan sifat dasar manusia yang pelit dan kikir itu.

 

Saya membayangkan bahwa hukum-hukum kita akan seperti ini:

-         Membuang sampah sembarangan akan dihukum melakukan kerja sosial untuk membersihkan sampah di lingkungannya, membantu penyapu jalanan dan merawat taman kota selama sekian bulan.

-         Merokok di tempat-tempat publik akan dihukum untuk melakukan kerja sosial merawat para penderita TBC, penderita lepra, pasien RS jiwa ataupun para orang tua di panti wreda tertentu selama sekian bulan.

-         Mengedarkan narkoba akan dihukum mati.

-         Menggunakan narkoba akan dihukum untuk melakukan kerja sosial di daerah pedalaman Papua atau Kalimantan, menjadi pembantu para pelatih olahraga di pelatnas atau melayani para anak jalanan dan gelandangan kota.

-         Melakukan korupsi akan dihukum mati atau menyita habis seluruh harta kekayaannya atau melakukan kerja sosial dengan biaya sendiri untuk membangun fasilitas ekonomi dan fasilitas kesehatan di daerah perbatasan dan pedalaman selama sekian tahun (lama hukuman sebanding dengan nilai kerugian negara dibagi dengan nilai UMR harian). Fasilitas tersebut dibangun dengan biaya ditanggung oleh terpidana dan seterusnya akan menjadi milik negara.

-         Melakukan pembalakan liar akan dihukum untuk mengganti kerusakan lingkungan dengan harta kekayaannya atau dihukum untuk menanami kembali hutan yang dirusak, serta merawatnya sampai berumur 10 tahun dimana biaya bibit, biaya penanaman dan biaya perawatan ditanggung sepenuhnya oleh sang terpidana.

 

Mungkin terdengar lucu ya, tapi prinsipnya adalah kenapa kita harus membuat penuh penjara dan menghabiskan uang untuk membiayai operasional penjara sementara kita kekurangan orang dan uang untuk membersihkan sampah, menyapu jalanan, merawat taman, merawat para pasien di panti wreda dan pasien penyakit-penyakit tertentu.

 

Kenapa kita harus menghabiskan uang untuk memberi makan para terpidana korupsi sementara kita kekurangan orang dan uang untuk membangun daerah perbatasan dan pedalaman kita ? Kenapa kita harus memberi makan para pelaku pembalakan liar di dalam penjara sementara kita nggak punya uang dan tenaga untuk melakukan reboisasi dan rehabilitasi hutan-hutan kita yang sudah gundul ?

 

Kenapa nilai hukuman kasus korupsi tidak berbanding linier dengan angka kerugian negara yang dihasilkannya ? Kenapa tidak menggunakan angka UMR sebagai referensi menghitung vonis hukuman berdasarkan nilai kerugian negara ?

 

Atau sekalian saja yang ekstrim seperti pemerintah Cina ? Segala kesalahan bisa berujung pada hukuman mati kalau merugikan orang banyak semacam korupsi dan pemerasan ?!

 

Sumber foto:

http://spjati.wordpress.com/2009/04/03/para-koruptor-di-kesehatan/

(Osa Kurniawan Ilham, Balikpapan, 22 Desember 2009)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun