Cuti hamil dan melahirkan merupakan salah satu hak pekerja perempuan. Meski tiap perusahaan mempunyai kebijakan yang berbeda-beda terkait cuti hamil dan melahirkan, akan tetapi negara memiliki Undang - Undang yang mengatur secara jelas sehingga perusahaan wajib menjalankan setidaknya sesuai dengan yang sudah diatur dalam aturan ketenagakerjaan.
Di Indonesia, penetapan masa cuti melahirkan diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan durasi cuti selama tiga bulan. Namun, hak cuti ini hanya bisa dinikmati oleh karyawan perempuan yang bekerja di sektor formal. Pun demikian, ternyata tidak semua ibu pekerja mendapatkan hak cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran hak karyawan perempuan juga ditemui pada Catatan Tahunan 2021 Komnas Perempuan. Pada tiga tahun terakhir, Komnas Perempuan mencatat sejumlah kasus diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak maternitas yang dialami oleh pekerja perempuan.
Adanya sebuah hak dalam undang-undang tentunya harus menjadi sebuah pedoman dan pengingat untuk semua para pemilik perusahaan yang memperkerjakan para perempuan ini untuk memerhatikan dan memberikan sebuah haknya pada mereka, pemilik perusahaan harus bersikap adil dan memerlakukan pekerja perempuan seperti kodratnya dimana jika perempuan sedang masa hamil maupun akan melahirkan perusahaan harus melakukan kewajibannya dengan memberikan hak cutinya kepada pekerja perempuan yang sedang hamil dan akan melahirkan.
Perusahaan tidak boleh memaksa maupun bertindak seenaknya pada tenaga kerja terutama pekerja perempuan dengan terus menyuruh mereka yang sedang hamil untuk tetap bekerja tanpa diberikannya cuti, namun di Indonesia sendiri apakah hak tersebut memang benar sudah dilaksanakan oleh para pemilik perusahaan? adanya sebuah undang-undang saja sepertinya masih banyak sekali perusahaan yang menyelewengkan hak-hak pekerja perempuan ini.
Berikut adalah peraturan Undang-Undang yang Mengatur Hak cuti hamil dan melahirkan bagi seorang calon Ibu yang bekerja
Perturan mengenai cuti hamil/melahirkan diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut :
Ayat 1 “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”
Aturan ini hanya menetapkan durasi minimal yang wajib diberikan bagi pekerja perempuan yang hamil dan melahirkan. Artinya perusahaan dapat memberikan waktu istirahat/cuti yang lebih lama dari ketentuan 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan tersebut
Lebih lanjut, Pasal 84 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan “Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.”
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan yang hamil mendapatkan jatah cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Namun di beberapa perusahaan diatur cuti melahirkan secara akumulatif 3 bulan, mengingat tidak mudah menghitung dan menentukan HPL (Hari Perkiraan Lahir). Faktanya banyak persalinan yang mendahului atau melewati HPL. Oleh karena itu biasanya perusahaan memberi kebebasan soal kapan cuti hamil akan diambil sepanjang totalnya 3 bulan.