Mohon tunggu...
Ondo Supriyanto
Ondo Supriyanto Mohon Tunggu... -

Lahir di lereng Bukit Pati Ayam, Pati. Warga Negara Indonesia biasa. Menyukai membaca, menulis, menonton film, mendengarkan musik, jalan-jalan, memotret dan hal-hal yang menyenangkan. Di atas segalanya, saya juga gandrung pada kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

<strong>Mbah Minah dan Hukum Pisau Dapur</strong>

22 November 2009   01:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:14 1273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penegakan hukum di negeri kita memang masih bermasalah. Hukum seperti pisau dapur. Hanya tajam di bagian bawah sedang tumpul sisi atasnya. Bagi orang-orang seperti Minah, hukum begitu mengerikan dan penuh intimidasi. Namun kepada kongklomerat hitam, koruptor kelas kakap, dan bagi pemegang pisau itu sendiri hukum tumpul dan loyo karena sudah terbeli oleh uang dan kekuasaan.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah kalimat yang mudah dihafal, namun sulit -- untuk tidak mengatakan mustahil -- untuk direalisasikan.

Jika seorang hanya dengan mencuri tiga buah kakau seperti Minah dimasukan penjara, bisa membayangkan betapa seluruh rumah tahanan di negeri ini penuh dengan narapidana. Sebab, tampa mereka pun sejumlah penjara saat ini sudah kelebihan penghuni. Mereka adalah pencuri ayam, jemuran, uang kotak amal, menjambret, dan penjudi kelas teri.(Wallahu A'lam)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun