Mohon tunggu...
Orom Consulting
Orom Consulting Mohon Tunggu... -

PT. OROM | 비자 및 이민 서비스 및 솔루션 | 인도네시아 종합컨설팅 | 취업 허가 및 키타 스 | 영구 체류 허가 (키타페) | 인도네시아의 사업 파트너!

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Informasi Visa Korea Selatan

1 November 2018   11:20 Diperbarui: 1 November 2018   11:43 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wisata. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak warga negara Asing yang tinggal di Indonesia pastinya memerlukan visa untuk bepergian untuk bisnis atau sekedar traveling. Kali kami berikan ulasan seputar informasi visa korea selatan.

Warga Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke Korea Selatan untuk kunjungan atau berwisata tidak memerlukan visa. Kebijakan terbaru negeri Gingseng ini tentunya menjadi kabar yang sangat di nanti para traveler,  Namun ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi yaitu:

1. Kebijakan bebas visa Korea Selatan untuk WNI hanya dikhususkan untuk kedatangan dan kepulangan via Jeju Island (Pulau Jeju) dan tidak boleh menyeberang atau melanjutkan perjalanan keluar pulau itu. Program bebas visa ini memang sengaja didedikasikan pemerintah Korsel untuk mengenalkan obyek wisata Jeju yang masuk dalam 7 keajaiban baru dunia.

2. Selain kunjungan ke Jeju Island, WNI masih bisa mendapatkan bebas visa untuk tujuan transit dan wisata di Korea Selatan asalkan memenuhi beberapa syarat, yakni:

- Berlaku untuk WNI yang memiliki visa (terkecuali Japan Group Visa) atau izin masuk kembali untuk negara Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Australia, atau Selandia Baru (5 negara) dan bepergian ke salah satu dari negara-negara itu melalui Korsel.

- Berlaku untuk WNI yang bepergian dari salah satu dari lima negara yang disebutkan di atas, yang tujuan akhirnya bukanlah Korea selatan.

- Namun, perlu diketahui bahwa poin-poin pertama tidak berlaku untuk mereka yang bepergian ke/dari wilayah Guam dan Saipan, yang merupakan wilayah tak berhubungan dengan Amerika Serikat.

- Untuk mendapatkan bebas visa ini, WNI juga harus memiliki tiket pesawat yang sudah terkonfirmasi dengan jadwal keberangkatan dalam waktu 30 hari setelah memasuki Korsel.

Wajib di catat, di samping itu WNI yang boleh mendapatkan bebas visa adalah mereka yang tidak memiliki catatan tindak pidana dalam 5 negara yang disebutkan di atas.

Bagi warga Indonesia Anda harus memiliki paspor yang sah untuk masuk ke Republik Korea Selatan. Meskipun mendapatkan visa terlebih dahulu dapat mempermudah proses masuk, selama Anda memiliki paspor Indonesia yang sah, Anda dapat memasuki Republik Korea tanpa visa untuk menginap hingga 30 hari jika Anda seorang turis.

Apa itu Visa Korea Selatan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun