[caption caption="ilustrasi"][/caption]
E-Alaa..., E-Dan tenan, belum juga kelar urusan carut – marut E-KTP (yang katanya GRATIS, kenyataan di lapangan BAYAR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat kebijakan baru terkait dengan data kependudukan anak. Mulai tahun ini, anak Indonesia yang berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu berupa Kartu Indentitas Anak (KIA).
Ketentuan yang menuai pro dan kontra ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA (http://www.kemendagri.go.id/). Nantinya akan ada 2 (dua) jenis KIA yang nanti dibuat. Diantaranya KIA untuk anak umur 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Konon menurut pak Mendagri Tjahjo Kumolo, KIA diperlukan untuk merapikan identitas kependudukan nasional serta pemenuhan hak konstitusi warga negara, sekaligus untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
Meskipun penerapannya pada tahun 2016 yaitu pada bulan maret, ketentuan ini tidak lantas diberlakukan secara nasional serentak, melainkan akan diterapkan secara bertahap.
Kita sebagai masyarakat yang hidup dalam segala bentuk kebijakian yang diambil oleh pemangku kepentingan tentunya akan menuruti apa yang dikehendakai oleh pemerintah, tentunya dengan catatan tidak ada carut – marut seperti yang terjadi pada KTP orang dewasa. Karena KIA ini buat anak, jadi jangan sampai coba-coba. Apalagi hanya sekedar kepentingan proyek oknum belaka, “BUAT ANAK KOK! COBA-COBA”.
Berikut adalah cara Membuat Kartu Identitas Anak :
http://nasional.kompas.com/read/2016/02/11/12273361/Ini.Cara.Membuat.Kartu.Identitas.Anak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H