Mohon tunggu...
Orin Sabrina Pane
Orin Sabrina Pane Mohon Tunggu... Lainnya - legal analyst

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Selamat Hari Kartini!

21 April 2022   14:28 Diperbarui: 21 April 2022   14:37 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Heritage images via getty images

                                                     "Sampai kapanpun, kemajuan perempuan itu ternyata menjadi faktor penting dalam peradaban bangsa".

Mendengar nama "Kartini", sontak banyak hal yang terlintas di pikiran. Emansipasi, perjuangan hak-hak perempuan, edukasi, mimpi, bahkan mungkin kutipan terkenal yang sering kita dengar,yang juga merupakan judul buku kumpulan surat-surat R.A Kartini, 'habis gelap terbitlah terang'. Hari ini, 21 April 2022 untuk ke-sekian kalinya kita merayakan hari kartini. Pada hari ini pula diskursus tentang emansipasi ataupun harapan terkait pemenuhan hak-hak perempuan seringkali muncul, berseliweran di berbagai platform ataupun media sosial. Tentu itu adalah suatu hal yang perlu diapresiasi. Karena mengingat "Kartini" berarti mengingat bahwa ada perjuangan pemenuhan hak-hak perempuan yang belum selesai.

Tentunya kita sama-sama berharap bahwa ini bukanlah euforia selama 24 jam saja. Hari ini berteriak tentang hak-hak perempuan, besok ramai-ramai menyalahkan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Hari ini berteriak tentang emansipasi, besok malah menertawakan emansipasi dengan pertanyaan "yaudah setara, tapi mau gak angkat galon air?" . Yang pertanyaan itu sebenarnya juga jauh panggang dari api. Emansipasi bukanlah merupakan ajang kompetisi tentang siapa yang paling kuat angkat galon atau siapa yang paling jago benerin genteng. Tapi tentang kesetaraan dalam hak untuk berkarya dan mengembangkan diri. Yang dengan sangat menyesal saya katakan, masih ada keterbatasan dalam pemenuhan hak-hak tersebut.

Hari Kartini pada tahun ini, kita mendapatkan hadiah dengan disahkannya UU TPKS. Yang tentu praktik dan penerapannya harus dikawal bersama. Setidaknya, ada landasan hukum yang bisa menjadi dasar perlindungan dari kekerasan seksual yang selama ini dialami perempuan. Baik itu kekerasan secara  fisik maupun non-fisik. Namun perlindungan terhadap Perempuan sejatinya tidak boleh berhenti pada pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan harusnya juga mulai tumbuh dari dalam pikiran. Bahwa perempuan tidak hanya dilihat sebagai objek lemah yang tidak dapat meyuarakan ide-idenya.  Wah, mungkin mimpi ini terlalu idealis haha. Tapi tak apa, seperti kata R.A Kartini, 'Teruslah bermimpi selagi kau bisa!'.

Selamat hari Kartini!.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun