Mohon tunggu...
Orchida Shabilla
Orchida Shabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya memiliki hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Guratan Tinta Orchida Oktaviantika Putri Shabilla

22 Agustus 2023   21:27 Diperbarui: 22 Agustus 2023   21:55 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai (SDG 6)

Kebiasaan masyarakat Indonesia membuang sampah sembarangan seiring berjalannya waktu semakin sering dilakukan. Salah satu yang menjadi target untuk tempat pembuangan sampah adalah sungai di sekitar pemukiman masyarakat. Berbagai alasan disampaikan oleh masyarakat ketika ditanyai tentang mengapa membuang sampah disungai. Hal ini dilakukan tanpa memikirkan akibat atau potensi kerusakan yang diakibatkan dalam jangka waktu yang panjang. Mayoritas sampah yang dibuang oleh masyarakat merupakan sampah plastik dan sampah organik yang kemudian disebut sebagai limbah rumah tangga (

Menurut (Surya Dewi, 2021) limbah rumah tangga dapat mempengaruhi terhadap kualitas air, sehingga terjadi pencemaran terhadap air misalkan air bekas mandi dan air cucian. Air yang tercemar tidak dapat di gunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, air yang sudah tercemar dan kemudian tidak dapat di gunakan lagi sebagai penunjang kehidupan manusia, akan menimbulkan dampak sosial yang sangat luas dan akan memakan waktu lama untuk memulihkannya, padahal air yang di butuhkan untuk keperluan rumah tangga sangat banyak. Oleh karena itu, diperlukan adanya pertimbangan kedepannya terkait dengan pengelolaan limbah rumah tangga di lingkungan sekitar (Aryantie & Purwati, 2021)

Indonesia sebagai salah satu negara yang ingin berkontribusi dalam 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Global atau SDGs yang salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan pada sektor lingkungan hidup adalah memastikan masyarakat mencapai akses universal air bersih dan sanitasi layak yang menjadi kebutuhan dasar manusia. Dikutip juga dari https://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-6/ fokus utama ada pada ketersediaan pangan, air bersih, dan energi yang merupakan dasar dari kehidupan. Perubahan yang paling penting dalam konsumsi berkelanjutan dan produksi akan didorong oleh teknologi, inovasi, desain produk, pedoman kebijakan yang terperinci, pendidikan, dan perubahan perilaku. Panel mengusulkan dua belas Universal Goals dan Nasional Target. Target tersebut menyerukan pada negara-negara untuk "Mencapai universal akses dalam sektor air minum dan sanitasi" yang diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab I Pasal I Nomor 2 (Pemerintah Republik Indonesia, 2021)yang berbunyi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Implementasi Peraturan Pemerintah ini tertuang pada Bab II tentang Persetujuan Lingkungan pada Pasal 3 Ayat 1-3 dimana dijelaskan bahwa Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap Badan Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan, Persetujuan Lingkungan diberikan kepacla Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah, Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

Pemerintah dalam usaha mencapai tujuan berkelanjutan poin 6 ini menerapkan kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan yang ketat terutama untuk Badan Usaha dalam rangka mengurangi jumlah libah rumah tangga yang dibuang ke sungai. Beberapa upaya yang dilakukan untuk memperketat pemberian persetujuan lingkungan untuk Badan Usaha diantaranya yaitu dengan melakukan penyusunan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dan penyusunan Formulir UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.

Pemerintah juga memperketat syarat berjalannya setiap rencana Usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL. Dengan diperketatnya aturan untuk berjalannya suatu badan usaha, maka akan semakin meningkat tingkat pengelolaan dan pengawasan terhadap lingkungan hidup yang dapat mengontrol tingkat pembuangan limbah di sungai, yang selanjutnya dapat megontrol kualitas air sungai untuk tercapainya poin SDG ke-6 tentang air bersih dan sanitasi layak untuk masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Aryantie, M. H., & Purwati, S. U. (2021). Analisis Kebijakan Sistem Pengolahan Air Limbah Rumah Tangga Kota Depok. Jurnal Wilayah Dan Lingkungan, 9(2), 172--185. https://doi.org/10.14710/jwl.9.2.172-185

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1(078487A), 483. http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun