Mohon tunggu...
Orbit Sembilan
Orbit Sembilan Mohon Tunggu... -

Allah SWT is my lord, Islam is My Life, Al Qur'an is my guide and Heaven is my goal.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Tentang Rasionalisasi 1 Juta PNS, Jangan Buang Pegawai!

21 Mei 2016   17:55 Diperbarui: 21 Mei 2016   21:27 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana rasionalisasi PNS oleh BKN dan MENPAN dalam rangka mengurangi beban belanja pegawai di APBN mendapat respons dan persepsi yang beragam. Begitu pun dengan saya, secara pribadi saya menilai kebijakan merumahkan pegawai yang dianggap kurang kompeten adalah kebijakan yang kurang tepat.

Sebagaimana informasi pemberitaan di media, rencana Pemerintah untuk melakukan pemetaan pegawai melalui pelaksanaan uji kompetensi untuk mengukur kompetensi PNS menurut pandangan saya itu adalah langkah yang kurang tepat. Saya meyakini bahwa setiap individu pegawai memiliki kompetensi bidang yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Kalau uji kompetensi dilakukan sebagaimana yang biasa dilakukan dalam proses seleksi CPNS di mana setiap peserta hanya diberikan soal tentang pengetahuan umum tanpa uji kompetensi khusus tentu ini akan menguntungkan peserta-peserta tertentu tidak menyeluruh. Kalaupun mau dilaksanakan, idealnya pelaksanaan uji kompetensi diikuti oleh uji kompetensi khusus sesuai dengan bakat, minat, serta sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan tertentu. 

Di samping itu, upaya pemangkasan, perampingan, ataupun rasionalisasi PNS melalui mekanisme uji kompetensi seolah-olah adalah proses pembuangan pegawai sebagaimana halnya kita membuang sampah sembarangan, kenapa? karena mereka belum tentu dianggap tidak kompeten apabila materi yang diuji memang bukan di bidang keahliannya. 

Wawasan pengetahuan umum hanyalah penunjang suatu jabatan yang bersifat komprehensif atau general, sedangkan yang terpenting adalah spesialisasi bidang tertentu sesuai dengan yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu fungsi tugas jabatan tertentu. Akan sangat disayangkan seorang PNS yang secara kemampuan dia sangat cakap dan ahli di bidang tertentu, karena gagal dalam uji kompetensi dia harus dirumahkan. Belum lagi biaya pelaksanaan uji kompetensi tentunya akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, padahal menurut saya ada langkah yang mungkin bisa dilakukan tanpa harus mengeluarkan anggaran yang besar dalam upaya penataan pegawai. 

Dengan terbitnya UU ASN No 5 tahun 2014,  seharusnya pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang jabatan dalam ASN sebagai tersebut dalam pasal 13 s.d pasal 20, sebagai pengganti PP 100 tahun 2000, di mana dalam PP 100 tahun 2000 setiap PNS dengan pangkat minimal golongan III A dapat menduduki jabatan eselon IV tanpa diuji bagaimana kompetensi bidang jabatan yang akan didudukinya asalkan secara daftar urut kepangkatan memenuhi dia berhak untuk menduduki jabatan, begitu pula dengan jabatan eselon III ataupun eselon IV. Yang akibatnya sekarang tidak sedikit jabatan struktural diduduki oleh pegawai yang tidak kompeten di bidangnya. 

Inilah saat yang tepat untuk melakukan penataan pegawai, dimulai dengan menganalisis dan menentukan rumpun jabatan yang dibutuhkan oleh setiap satuan organisasi secara menyeluruh yang diarahkan kepada profesionalitas pegawai one man one job, place the right man on the right job, merumuskan uraian tugas jabatan (job description) secara detail disertai dengan spesifikasi jabatan yang dibutuhkan mulai dari tingkat pendidikan minimal, pengalaman kerja dibidang yang sesuai dengan formasi jabatan yang akan diduduki. Apabila ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, dengan sendirinya para pegawai akan mengukur kemampuan dirinya sendiri. Berikan kebebasan kepada mereka untuk menentukan pilihan fungsi tugas atau jabatan mana yang akan diambil sesuai dengan minat bakat dan keahliannya, tanpa harus memangkas jumlah pegawai. Daripada keliru membuang pegawai, lebih baik buanglah mereka ke tempat di mana habitat mereka yang seharusnya.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun