Mohon tunggu...
Orator Sosmed
Orator Sosmed Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Parpol Kesatria Itu Tidak Menolak Verifikasi Faktual

17 Januari 2018   04:25 Diperbarui: 17 Januari 2018   04:57 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selasa, 16 Januari 2018, Komisi II DPR, Pansus UU Pemilu dan Kemendagri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU-Bawaslu-DKPP menindaklanjuti putusan MK terkait uji materi  Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu. Dimana putusan MK tersebut menyatakan bahwa calon peserta pemilu 2019 wajib melalui dua proses verifikasi. Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Namun, hasil dari rapat dengar pendapat tersebut, Komisi II memutuskan bahwa verifikasi faktual ditiadakan alias dihapus. Alasannya, karena verifikasi faktual tidak tercantum dalam Undang-undang Pemilu Pasal 173. Yang ada hanya verifikasi, tidak verifikasi faktual.

Tentu saja hasil RDP ini menimbulkan banyak tanya di benak masyarakat. Mengapa mereka menghapus verifikasi faktual, padahal prosesnya sudah berjalan?

Selain menimbulkan pertanyaan, penghapusan verifikasi faktual juga terkesan seakan mereka takut diverifikasi. Padahal, verifikasi faktual tujuannya amat sangat baik. Untuk menciptakan partai politik yang berkualitas di Pemilu 2019 nanti.

Selain itu, tujuan verifikasi faktual juga untuk mendata ulang para anggota dan pengurus dari berbagai parpol. Hal ini tentu sangat penting, mengingat kondisi perpolitikan nasional berbeda dengan 2014 lalu. Akan ada banyak penduduk dan pemilih baru yang bermunculan.

Selain kondisi politik yang berbeda, teritorial di beberapa daerah juga berbeda. Ada beberapa daerah yang pasca pemilu 2014 mengalami pemekaran. Terdapat Kabupaten/Kota baru dan provinsi baru. Lagi-lagi proses verifikasi faktual ini sangatlah penting, karena dapat mendorong parpol untuk memiliki basis keanggotaan yang riil di lapangan, bukan anggota bayangan alias ghaib.

Namun, tujuan baik dan potisitif ini malah disambut tidak baik oleh DPR dan Kemendagri. Mereka menghapus verifikasi faktual dengan alasan demi keadilan.

Padahal, kalau saja mau adil, ke-12 partai politik yang telah dinyatakan lolos beberapa waktu lalu, dibiarkan untuk diverifikasi faktual, agar menjadi parpol yang benar-benar berkualitas. Benar-benar menjadi partai yang memenuhi syarat keanggotaan, 30% keterwakilan perempuan, memiliki kantor cabang dan lain sebagainya.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan ke-12 parpol calon peserta pemilu 2019 untuk diverifikasi faktual, seharusnya dijalankan secara kesatria. Tidak perlu takut dengan dalih keadilan.

Menghapus atau menolak verifikasi faktual sama halnya dengan membuka tabir kekepanikan dan mempertontonkan ketakutan. Takut bersaing, takut melawan, dan takut tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun