Sejak kemaren, tanggal 26 Juni 2023 sampai hari ini tanggal 27 Juni 2023 tengah berlangsung Refreshment dan Recognition Current Competency (RCC) bagi para Asesor Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan yang akan berakhir masa berlaku sertifikat kompetensinya. Masa berlaku sertifkat kompetensi Asesor Kompetensi tersebut adalah tiga tahun terhitung sejak diterbitkan. Sehingga, kepada yang bersangkutan, diharuskan sebelum masa berlaku sertifikat terlampaui harus dilakukan RCC. Bagi yang sertifikat kompetensinya sudah terlanjur habis masa berlakunya atau mati, maka pemegangnya diwajibkan mengikuti Diklat Asesor Kompetensi kembali, sebagaimana awal sertifikat kompetensi sebagai asesor kompetensi diperoleh. Diklat tersebut memerlukan waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan RCC, karena semua materi dan praktek mengakses harus diberikan lengkap.
LSP Pustakawan, sebagai lembaga sertifikasi profesional yang merupakan satu-satunya LSP pihak ketiga di bidang perpustakaan diwajibkan untuk melakukan pembaharuan terhadap sertifikat kompetensi para Asesor Kompetensi. Mengapa? Status pemberlakuan sertifikat ini merupakan modal utama bagi LSP Pustakawan untuk dapat diizinkan melakukan sertifikasi kompetensi kerja kepada para tenaga perpustakaan, sebagai asesinya. Dengan demikian, kegiatan RCC kerap dilakukan secara reguler oleh LSP Pustakawan kepada para asesor kompetensi yang terdaftar pada LSP Pustakawan kegiatan RCC dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi asesor.
Peranan Aseseor kompetensi merupakan unsur yang penting dalam pelaksanaan sertifikasi. Hal ini dapat terlihat pada infrastruktur sertifikasi kompetensi kerja yang terdiri atas:
- LSP
- Standar Kompetensi Kerja Nasional/Regional/Insternasional
- Skema sertifikasi
- Metode, perangkat instrument asesor
- Tempat uji kompetensi
- Asesor Kompetensi
- Peserta sertifkasi kompetensi kerja
- Sertifikasi kompetensi kerja
Dengan demikian, keberadaan asesor kompetensi sangat penting, karena tanpa asesor kompetensi yang melakukan asesmen proses sertifikasi tidak dapat dilaksanakan. Asesor yang kompeten, profesional dan terlisensi untuk dapat melakukan tugas sebagai asesor kompetensi.
Salah satu tugas utama aseseor kompetensi adalah mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari asesinya. Bukti kompetensi adalah informasi dapat berupa (kinerja, portofolio dan hafalan) yang jika dibandingkan dengan elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja dan seluruh persyaratan dari unit kompetensi memungkinkan asesor membuat keputusan asesmen secara tepat.
Berdasarkan urgenitas status sertifikat kompetensi inilah kegiatan RCC diselenggrakan. Kriteria pemilihan peserta RCC adalah selain aktif melakukan sertifikasi, kompeten atau professional, juga loyal. Sehingga tidak semua asesor yang terdaftar di LSP Pustakawan dan masa berlakunya sertifikat sudah menjelang habis diikutkan untuk mengikuti RCC.
Kegiatan RCC dilaksanakan sesuai arahan, ketentuan yang diberlakukan oleh BNSP. Tujuan dilaksanakan kegiatan Refreshment & RCC asesor kompetensi ini adalah memahami keijakan sistem sertifikasi kompetensi: Merencanakan Aktifitas dan Prosses Asesmen meliputi 13 kriteria ujuk kerja; Memberikan Kontibusi dalam Validasi Asesmen meliputi 24 kriteria unjuk kerja; Melaksanakan Asesmen meliputi 10 kriteria unjuk kerja. Dokumen yang harus dimiliki sebelum kegitan Refresment dan RCC adalah:Skema Sertiikasi Kompetensi; SKKNI (unit Kompetensi) terkait Skema sertifikasi dan Persyaratan peserta RCC.Â
RCC kali ini diikuti oleh 16 orang peserta, diselenggarakan di Hotel Mercure Cikini Jl. Cikini Raya No.66 Jakarta. Master Asesor yang ditugaskan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah Bapak Sunyoto dan Bapak Sanromo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H