Mohon tunggu...
Id.Djoen
Id.Djoen Mohon Tunggu... Wiraswasta - ”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih dan saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran”

Anak Bangsa Yang Ikut Peduli Pada Ibu Pertiwi

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Bukan Sekadar Abah - Umi

17 September 2016   18:12 Diperbarui: 17 September 2016   18:31 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Sebentar lagi para jamaah haji dari Indonesia akan pulang ketanah air, ada sebuah pertanyaan bocah kecil saat berkunjung kerumah orang yang telah menunaikan ibadah haji tersebut sebagai perwujudan pelaksanaan rukun Islam yang terakhir yaitu Haji.

Kenapa ya koq depan nama mereka ada huruf “H” yang berarti Haji ?

Kenapa pula mereka juga dipanggil Abah dan Umi ?

Sebuah pertanyaan lugu yang patut dicermati karena gelar “H” untuk kaum laki-laki dan “HJ” untuk kaum perempuan yang telah dianggap lulus menjalankan rukun Islam kelima sebagai bentuk kesempurnaannya.

Atas kedua pertanyaan lugu tersebut muncul pula jawaban yang lugu pula, “Mereka bergelar Haji dan Hajjah, dipanggil Abah dan Umi sebab mereka dari negara Indonesia “, sebuah jawaban yang simple dan masuk logika sebab tidak pernah terdengar orang Inggris, Australia, USA, Perancis, China setelah pulang melaksanakan ibadah haji diberi gelar Haji dan Hajjah ataupun dipanggil Abah dan Umi. Terlebih Rusulullah sendiri yang nyata-nyata pembawa risalah Islam tidak ada gelar “H” Haji didepan nama beliau.

Secara tata bahasa Abah dan Umi hanya sebuah panggilan berbahasa Arab yang punya arti Ayah Ibu,  Bapak Ibu atau Bapak Mbok menurut orang Jawa. Tidak ada yang isitimewa pada sebutan Abah Umi bagi yang telah  menjalankan ibadah haji, bahkan maling ayampun punya hak untuk dipanggil Abah oleh anak-anaknya.

Saya tidak mau berpolemik tentang perihal sebutan Abah Umi tersebut, namun patut dicermati adalah gelar Haji dan Hajjah yang hanya ada dimiliki oleh umat muslim Indonesia yang telah jalankan ibadah Haji. Gelar tersebut seharusnya bentuk konsekwensi untuk senantiasa istiqomah dalam menjalankan ajaran Islam. Haji adalah rukun kelima merupakan bentuk keserpurnaan umat islam, dengan menjalankan ibadah haji seorang muslim telah konsekswen telah jalankan rukun-rukun Islam lainnya yang terdahulu. Ibarat naik sebuah anak tangga  ibadah haji adalah anak tangga yang paling tinggi, namun amat disayangkan era sekarang yang serba instan seorang muslim tidak perlu bertahap menaiki satu persatu anak tangga, langsung naik ke anaktangga tertinggi.

Tak heran kalau ibadah haji hanya sekedar dilakukan untuk kepentingan pribadi semata, demi politik, demi jabatan, demi nama besar. Akhirnya ada beberapa kasus sebelum berangkat haji dicokok KPK karena korupsi, suap dan lain-lain. Begitu pula saat mereka pulang dengan gelar Haji dan Hajjahnya tak jarang pula masih saja melakukan Korupsi, Dugem ditempat maksiat dan lain-lain.

Tentulah amat memalukan dan mencoreng ajaran Islam dengan sesungguhnya, padahal kalau jernih dan benar-benar Istiqomah sebelum jalankan rukun Islam yang terakhir hendaklah jalankan Rukun Islam yang lain secara sungguh-sungguh sehingga harta yang dipakai sebelum berangkat haji adalah harta yang halal, harta yang dicari setelah pulang haji adalah harta yang halal.

Sejatinya gelar Haji dan Hajjah yang hanya ada di Indonesia adalah sebuah pengikat seseorang muslim untuk senantiasa berbuat sesuai garis-garis dan ketentuan Illahi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun