Mohon tunggu...
Id.Djoen
Id.Djoen Mohon Tunggu... Wiraswasta - ”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih dan saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran”

Anak Bangsa Yang Ikut Peduli Pada Ibu Pertiwi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema BUMDES Dalam Membangun Desa

6 Agustus 2022   10:42 Diperbarui: 6 Agustus 2022   10:51 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin pembangunan industri akan memberikan timbal balik bagi warga desa, warga desa yang kehilangan lahan sawah yang selama ini mereka kelola untuk bercocok tanam mereka dapat pekerjaan baru di industri tersebut atau jadi partner pekerjaan dari industri tersebut walaupun saat ini belum ada perlindungan dan kepastian hitam diatas putih.

Hilangnya lahan sawah untuk industri akan berdampak signifikan bagi ekonomi warga desa dalam jangka panjang, walaupun jangka pendek mereka mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka.

Dilema Usaha Pertanian Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera, dok. pribadi
Dilema Usaha Pertanian Bumdesa Suwaluh Mandiri Sejahtera, dok. pribadi

Bagaimana jika pembangunan perumahan menghilangkan lahan sawah petani ?

Selain perkembangan industri perkembangan perumahan semakin marak ditengah populasi penduduk yang semakin meningkat dan kebutuhan warga atas hunian yang layak. Tak ayal pengusaha perumahan membaca peluang ini untuk memperoleh keuntungan dari usahanya, dan yang jadi korban adalah lahan sawah milik para petani.

Kegagalan panen dan kurangnya generasi muda terjun kepertanian serta iming-iming ganti rugi tanah yang menggiurkan mereka tidak dapat berfikir panjang kedepan sehingga rela melepaskan lahan sawah mereka kepengembang yang sebelumnya kadang melalui proses makelar tanah, yang terkadang uang yang didapat para oknum lebih besar dari pemilik lahan tersebut. Terlebih jika pemimpin didesa tersebut berambisi untuk mendapatkan keuntungan untuk kembalikan modal pilkades serta memperkaya diri.

Kegagalan panen yang seharusnya dibina agar memperoleh hasil panen yang bagus malah diindahkan dan dibuat minder menjadi petani. Kalau berfikir jernih bertani adalah mata pencaharian terakhir bagi warga desa saat usia mereka sudah tidak kompeten di lembaga pemerintahan maupun di industri. Banyak kita jumpai para pensiunan TNI, Guru, PNS beralih sebagai peternak, berkebun, bertani begitu halnya para korban PHK idustri karena usia juga terjun kembali kesawah untuk memperoleh penghasilan demi kebutuhan sehari-hari.

Kalau lahan sawah dijadikan industri mungkin ada bergaining timbal balik bagi warga petani yang kehilangan lahannya bisa berupa anak-anak mereka yang bekerja disana ataupun rekanan kerja dengan industri yang dikelola BUMDES. Apa yang didapat petani dan BUMDES kala lahan sawah mereka berubah jadi perumahan ? jawabnya tidak ada. Para petani akan kehilangan mata pencaharian selamanya, sedangkan BUMDES yang selama ini mengelola usaha jasa alat pertanian akan terancam mati usaha pertaniannya.

BUMDES yang didirikan untuk membangun ekonomi desa mengalami dilema, jika pemimpin didesa tersebut kurang memperhatikan nasib warganya dan hanya mementingkan dirinya sendiri.

Perkembangan industri dan perumahan tidak bisa dipungkiri akan tetapi dibutuhkan kebijakan yang memproteksi warga desa dan BUMDES khususnya agar dalam membangun desa berjalan lancar dan aman sinergi dengan pembangunan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun