Mohon tunggu...
Rafdy Alwafi
Rafdy Alwafi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

berani memulai untuk menjadi lebih baik. Interest in economics and business

Selanjutnya

Tutup

Money

[Polemik Perdagangan Garam Indonesia] Negara Maritim kok Impor Garam?

30 Januari 2018   12:58 Diperbarui: 30 Januari 2018   13:06 1298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ekbis.sindonews.com

Polemik perekonomian Indonesia memang dapat dikatakan tidak akan ada habisnya. Baru-baru ini mungkin yang sedang hangat menjadi buah bibir para pelaku pasar, dan bahkan masyarakat awam seperti saya adalah masalah impor garam. Dimana tahun lalu Indonesia sempat mengalami kelangkaan stok garam khususnya pada kelangkaan garam konsumsi yang terjadi di beberapa daerah sehingga menyebabkan kenaikan harga garam yang hampir merata di sejumlah daerah.

Ya, mungkin bagi masyarakat yang tidak tahu menahu kenapa Indonesia harus mengimpor garam disebabkan oleh salah satu pertanyaan yang juga sampai saat ini saya pun masih belum menemukan jawaban yang tepat dan masuk dalam akal sehat saya. Sebuah ironi bagaimana bisa negara yang kita akui sendiri sebagai negara maritim, dan diakui oleh dunia sebagai negara dengan garis pantai terpanjang ke-dua masih mungkin bahkan bisa mengimpor garam hingga jutaan ton banyaknya?. Berangkat dari pertanyaan tersebut membuat saya tergerak untuk mencari jawaban atas polemik yang terjadi pada negara kita ini.

Perjalan Impor Garam di Indonesia

Bagi para pelaku pasar komoditas garam, sebenarnya sudah tidak asing lagi bahwa Indonesia sudah lama sekali menjadi pengimpor produk komoditas ini. Sudah sekitar 27 tahun lamanya kita sudah mengimpor produk garam luar negeri, dimana tepat pada tahun 1990 (awal tahun impor) Indonesia sudah mengimpor garam sebesar 349 ribu ton [1].

Awal mula adanya impor garam di Indonesia sebeneranya didasarkan atas minimnya stok garam disamping tingginya kebutuhan garam baik Industri maupun Konsumsi. Jika kita mencoba mengklasifikasikan, sebenarnya terdapat 2 pokok masalah yang menyebabkan Indonesia selalu mengimpor garam sejak 27 tahun yang lalu. 

Pertama, dampak anomalia cuaca yang menyebabkan anjloknya produksi garam nasional. Hal ini menyebabkan langkanya produk garam khususnya garam konsumsi di beberapa daerah. Kedua, kadar garam produksi petani lokal (NACL 94,7 Persen) yang tidak memenuhi standar kualitas garam pada sektor Indunstri (NACL diatas 97 Persen) [2]. Sehingga mau tidak mau para pelaku pasar sektor Industri lebih tertarik untuk mengimpor garam dibandingkan memakai garam produksi petani lokal karena garam lokal tidak sesuai untuk dijadikan bahan pokok untuk diolah dalam Industri mereka.

Untuk meningkatkan produktifitas maupun daya saing para pelaku pasar Industri pemerintah melalui PP  Nomor 41 tahun 2015 mencoba untuk mempermudah proses importasi bahan baku bagi Industri di dalam negeri. Tidak terkecuali Impor garam, saat ini boleh jadi pemerintah mencoba serius merealisasikan PP tersebut dengan mencoba memperbesar kuota impor garam ditahun 2018 yaitu dengan target 3,7 ton impor garam di Indonesia.

Jika kita membandingkan angka impor awal tahun kita mengimpor garam sampai saat ini memang dapat dikatakan arus impor garam Indonesia mengalami peningkatan yang progresif. Namun jika kita bandingkan angka impor garam 5 tahun kebelekang sebenarnya impor garam nasional boleh dikatakan fluktuatif, dimana impor garam Indonesia sejak tahun 2013 hingga 2016 secara berturut turut sebesar; 1,92 juta ton, 2,27 juta ton, 1,86 juta ton, dan 2,14 juta ton [3]. Adapun Impor garam pada tahun 2017 sebesar 1,1 Juta ton (januari sampai juni)[4]. Sehingga boleh dikatakan tahun ini akan menjadi sejarah bagi impor terbesar pergaraman Indonesia jika kita melihat impor garam dari tahun-tahun sebelumnya.

Keadilan Bagi Pelaku Pasar Garam

Setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentunya tidak terlepas dari pro dan kontra dimata masyarakat, tergantung kita melihat dari sudut manakah kita berada. Dalam kacamata mayoritas masyarakat Indonesia tentunya adanya peningkatan kuota impor garam akan meningkatkan perekonomian Indonesia. 

Hal ini disebabkan dari beberapa pernyataan berbagai pihak pemerintah terkait, yang mengisyaratkan bahwa tujuan impor garam di Indonesia sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan produktifitas Industri lokal, dimana hal itu ditegaskan dalam PP Nomor 41 Tahun 2015. Dengan demikian ketika kita mengimpor garam lantas bukan berarti garam yang kita impor akan kita konsumsikan secara mentah-mentah, melainkan sebagian besar akan kita olah menjadi barang yang memiliki nilai tambah yang lebih besar daripada komoditas garam itu sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun