Apakah kamu pernah membayangkan tinggal di suatu tempat yang lingkungannya penuh dengan kerusuhan dan kekacauan sehingga membuatmu hidup terus dalam ketakutan dan rasa was-was? Seperti penjarahan di mana-mana, pencurian, perisakan, perampokan dan pemerkosaan juga terjadi tanpa ada aparat penegak hukum yang mencegah tindak-tanduk kriminalitas tersebut. Karena mereka bersama militer sibuk dengan para warga sipil yang melakukan demo besar-besaran dengan cara yang esktrim dan anarkis.
Mencekam dan bikin merinding, bukan?
Nah, hal itu bisa saja terjadi pada negara kita bila tidak dijaga keutuhan dan kedamaian bangsa yang kita cintai ini. Apalagi saat ini Indonesia sedang menjalani proses pesta demokrasi terakbar yang puncaknya berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.Â
Konsekuensi sebuah negara yang berdemokrasi adalah memberikan kebebasan pada rakyatnya untuk memilih calon-calon pemimpin negeri saat Pemilu (Pemilihan Umum). Artinya, pasti akan ada perbedaan pilihan antara satu dengan lainnya. Dalam kondisi demikian, polarisasi adalah sebuah keniscayaan yang bisa saja berpotensi memecah belah bangsa.Â
Oleh sebab itu, penting sekali peran dari para pemimpin dan tokoh bangsa Indonesia untuk mencegah benih-benih perpecahan itu terjadi ke arah yang lebih fatal. Baik dari unsur para penjaga konstitusi, Yudikatif; unsur para pengawas jalannya pemerintahan juga representasi suara rakyat, Legislatif; maupun dari unsur pelaksana roda pemerintahan itu sendiri, Eksekutif sama-sama memiliki kewajiban mengawal proses transisi pemimpin bangsa dengan penuh amanah dan tanggung jawab.
Saya sebagai insan imigrasi sekaligus akademisi UI bersama rekan kerja, tandeman, sekaligus teman saya, yang kebetulan sama-sama insan imigrasi dan penerima beasiswa S2 UGM ini turut mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024 agar berjalan damai, jujur, adil dan bermartabat. Untuk itu, kami nyatakan dengan tegas, bahwa kami bersikap netral.
Bukti ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam menjaga netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Pemilu diatur dalam UU ASN No. 5/2014 yang melarang setiap ASN untuk terlibat dalam politik praktis.Â
#pemiludamai #indonesiabahagia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H