Mohon tunggu...
Nanang Dwi
Nanang Dwi Mohon Tunggu... Freelancer - Tinggal di Bojonegoro

Menulis untuk kemajuan bersama

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Pemkab Bojonegoro Raih IKM Kategori Sangat Baik, DPRD: 17 Program Telah Berjalan Baik

4 Februari 2022   11:43 Diperbarui: 4 Februari 2022   11:57 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
I Foto Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengapresiasi capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Pemkab Bojonegoro. Tahun 2021, IKM Bojonegoro meraih kategori A atau sangat baik.


"Nilai total rata-rata survei kepuasan masyarakat 88,40 persen ini sangat luar biasa," tegas Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, Jumat (4/2/2022).

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, peningkatan IKM di Bojonegoro yang masuk kategori sangat baik menunjukkan jika 17 program prioritas Bupati Anna Mu'awanah telah dijalankan dengan baik dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat."Kami melihat kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga sangat maksimal sehingga ada peningkatan IKM ini," tegasnya.

Berdasarkan data Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, ada sembilan unsur penyusun IKM. Di antaranya, persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis layanan, kompetensi pelaksana, perilaku, penanganan pengaduan saran dan masukan, serta sarana prasarana.

Sementara ketentuan skor IKM terbagi empat. Nilai interval konversi (NIK) dari 25,00 hingga 64,99 mutu pelayanan D (tidak baik). NIK 65,00 hingga 76,60 mutu pelayanan C (kurang baik) (C), NIK 76,61 hingga 88,30 mutu pelayanan B (baik), dan NIK 88,31 hingga 100,00 mutu pelayanan A (sangat baik).

Ia menegaskan pelayanan publik di semua sektor baik pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi masyarakat telah dijalankan dengan baik oleh Pemkab Bojonegoro.

"Jika masih ada OPD yang belum menyertakan call center untuk pengaduan 24 jam, mulai sekarang bisa dilakukan," tandasnya.

Disclaimer : Rilis Pemkab Bojonegoro

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun