Mohon tunggu...
Nanang Dwi
Nanang Dwi Mohon Tunggu... Freelancer - Tinggal di Bojonegoro

Menulis untuk kemajuan bersama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemkab Bojonegoro Evaluasi Masterplan Smart City dan Susun Draft Kebijakan SPBE

10 Desember 2021   12:49 Diperbarui: 10 Desember 2021   13:07 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2020 tentang Masterplan Smart City Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019-2023, menggelar Forum Group Discussion Evaluasi Masterplan Smart City dan Penyusunan Draft Kebijakan Tentang SPBE, Kamis (09/12/2021) bertempat di Media Center Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Pemkab Bojonegoro. Kegiatan dihadiri unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMD, Dinas Kepemudaan & Olah Raga ,Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UM, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kesehatan, serta BPKAD.


Kabid Layanan e-Government Helmi Ali Fikri,dalam pembukanya menegaskan kembali dari 17 Program Prioritas Kabupaten Bojonegoro salah satunya adalah Mewujudkan Kabupaten Bojonegoro Green dan Smart City. OPD diminta mengisi kuisioner sebagai tindak lanjut evaluasi tahunan, dimana sejak tahun 2018 Bojonegoro masuk Percontohan Gerakan Menuju 100 Smart City di Indonesia."Dalam Master Plan Smart City terdapat roadmap, misal OPD A, 5 tahun terakhir kondisi exixting apa, kedepan merencanakan apa, semua sesuai OPD masing-masing. Dalam Master Plan mencakup 6 dimensi yaitu Smart Government, Smart Branding, Smart Economy, Smart living, Smart Society dan Smart Environment. Masing-masing kita evaluasi kembali tahun 2021 ini karena pasti ada perubahan. Sisi lain terkait arsitektur SPBE, Pemkab Bojonegoro memang belum memiliki, masih langsung merujuk pada Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE," jelasnya.

Sementara itu Narasumber PT. TATI, Tony Dwi Susanto, Ph.D menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah merumuskan Road Map Smart City Bojonegoro 2022-2023 dan salah satu outputnya Draft Peraturan Bupati tentang Smart City dan Pelaksanaan SPBE Kab. Bojonegoro. Tujuan kita untuk membuat apa yang seharusnya dilakukan OPD untuk membangun Smart Regency Bojonegoro.

"Smart City adalah proses sebuah Kab/Kota melakukan inivasi, memanfaatkan teknologi dan melakukan kolaborasi antar pemangku kepentingan kota yaitu Pemkab, pihak Swasta, Masyarakat/komunitas, Akademisi, dan Media, untuk membangun Kab. Bojonegoro lebih efisien, lebih nyaman ditinggali, lebih kompetitif dari kabupaten lain dan lebih ada keberlanjutan berkembang untuk anak cucu," jelasnya.

Tony mengungkapkan, berbicara Smart City itu pada level kab/kota. Sedangkan SPBE adalah pembangunan sistem di level Pemerintah Kabupaten OPD-OPD. Smart City lebih luas, membangun kab/kota dengan inovasi teknologi dan kolabirasi. Tetapi jika, SPBE adalah membangun sistem untuk OPD, Pemkab. Menurut Tony SPBE adalah bagian dari Smart City. SPBE adalah satu dimensi dari 6 dimensi Smart City.

"Jika Kab. Bojonegoro ingin membangun Smart City maka SPBEnya harus kuat, yaitu Smart Government-nya dan di Bojonegoro sudah dilakukan. Setelah Smart Government, yang kedua adalah Smart Branding. Membangun branding Bojonegoro dari sisi appearance (Dinas PU), Tourism (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), dan Business, produk yang khas apa (Dinas Perdagangan, Kop dan UM). "Saya lihat potensi besar Bojonegoro adalah pariwisata berbasis alam yang ini harus terus digali," imbuhnya.

I Dok Pemkab Bojonegoro
I Dok Pemkab Bojonegoro
Dimensi Ketiga, Smart Economy yaitu membangun daya saing industri daerah pada leading sector industri tertentu yang terintegrasi antara industri primer (misalnya pertanian, perikanan, peternakan dan lain-lain), industri sekunder (misalnya manufaktur, pengolahan, packaging dan lain-lain), dan industri tersier (misalnya pasar produk daerah). Transaksi Keuangan (Transaction) kerjasama dengan bank artinya melek transaksi banking yang cashless, melek akses modal. Kerjasama dengan perbankan untuk sosialisasi modal/tabungan/model pembayaran untuk UMKM dll.Keempat, Smart Living yaitu terdapat harmoni tata kota enak, kemana-mana dekat, RTRW nyaman untuk masyarakat, kemudahan akses mobility, moda transportasi/bus murah, moda transportasi ramah lingkungan. Selain itu, Health (Dinas Kesehatan) misal BPOM mengkampanyekan makanan sehat dan menjamin akses kesehatan yang mudah. Indikator apakah orang tua mau menghabiskan masa tuanya di Bojonegoro, apakah anak muda mau tinggal di Bojonegoro.

Kelima, Smart Society, berbicara masyarakat yang cerdas ini secara umum tanggung jawab Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas POR, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Dinas PMD. Sasaran dari smart society tersebut diwujudkan dengan pengembangan tiga elemen di dalam smart society. Membangun ekosistem pembelajaran (learning), membangun masyarakat belajar misal melalui perpustakaan kab, perpusdes, working space, ada media learning broadband center. Kemudian membangun komunitas warga (community) yang inklusif yaitu memiliki sifat terbuka dan dinamis selalu punya ide baru. Sub dimensi ketiga adalah sistem keamanan (security). "Membangun masyarakat yang sadar keamanan wilayah. Indikatornya mudah, misal malam hari jalan-jalan di Bojonegoro merasa aman atau tidak. Aman itu dibangun bersama, ada sistem-sistem swakarsa yang didesain Pemkab. Misal seperti di Sidoarjo ada e-kentongan,"imbuhnya.

Keenam, Smart Environment yang umumnya menjadi tanggung jawab DLH dan PU Bima PR. Dia bertanggung jawab dalam protection, bagaimana program-program yang inovatif, memakai teknologi dan kolaboratif untuk menjaga, melindungi tanah, air, udara, serta pengelolaan sampah. Misal melalui bank sampah yang dikoordinasikan RT. Bagaimana Pemkab memikirkan mulai ada energi-energi terbarukan dari sampah menjadi gas, minimal dipakai di sekitar tempat pembuangan sampah akhir. Mulai digalakkan pula rumah-rumah yang menggunakan tenaga surya, minimal untuk lampu jalan.

"Smart City itu luas, pelaksanaannya bukan hanya Pemkab namun ada pihak pihak Swasta, Masyarakat/komunitas, Akademisi, dan Media, namanya Pentahelic. Sedangkan SPBE cakupanya adalah Pemkab. Lebih lanjut lagi, OPD dalam hal menyusun renja dan RKA harus sesuai dengan peta rencana SPBE terkait belanja komponen SPBE siklus 5 tahun. Sehingga sistem manajemen Plan-Do-Check-Act akan berlangsung baik. Harapannya nanti Pemkab Bojonegoro pada akhir Pebruari 2022 sudah memiliki Master Plan Smart City dan Arsitektur SPBE yang lengkap. Termasuk Perbupnya sudah mengatur Smart City dan pelaksanaan SPBE," tuturnya.

Dalam FGD itu, Tony juga menjelaskan alur membuat Road Map Smart City 2022-2023, yang pada ujungnya nanti program-program apa yang harus dikerjakan oleh Pemkab Bojonegoro di enam dimensi Smart City tersebut. Tahapan diantaranya analisis kondisi masa depan, analisis kesiapan daerah 5 tahun mendatang. Selanjutnya akan dilakukan analisis SWOT. Semua akan dilihat dari kuesioner yang diisi OPD. Hasil akhirnya tabel SWOT tiap dimensi. Sesudah itu dilakukan evaluasi program dari Smart City 2019-2021 apakah telah semuanya dikerjakan. Total ada 11 tahapan, dan diharapkan semua OPD yang ditunjuk agar mengisi dengan benar formulir/kuesioner yang telah dberikan. Tahapan-tahapan itu nantinya tetap akan membutuhkan feedback dari OPD.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun