Mohon tunggu...
Nanang Dwi
Nanang Dwi Mohon Tunggu... Freelancer - Tinggal di Bojonegoro

Menulis untuk kemajuan bersama

Selanjutnya

Tutup

Bola

Ajukan Peninjauan Kembali, Manajemen Persibo Temukan Bukti Baru

7 Desember 2021   10:01 Diperbarui: 7 Desember 2021   10:07 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
I Dok Persbo Bojonegoro

Bojonegoro - Manajemen Persibo Bojonegoro resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Badan Yudisial Asprov PSSI Jawa Timur, Senin (6/12/2021). Dibantu penasehat hukum, manajemen menemukan novum atau bukti-bukti baru.

Untuk mencari keadilan, langkah ini diambil karena dalam keputusan Komding Asprov PSSI Jawa Timur dinilai sangat tidak relevan dan tidak sesuai fakta terhadap Persibo. Novum tersebut bisa membebaskan Persibo Bojonegoro dari sanksi Komding PSSI Jatim.

Oleh karena itu, sampai PK belum tuntas maka pertandingan 16 besar antara Deltras Sidoarjo vs Mitra Surabaya pada 7 Desember 2021 ditunda sebagaimana sesuai dengan surat dari Persibo Bojonegoro Nomor : 054/Persibo-bjn/XII/2021. Penundaan jadwal pertandingan babak 16 besar NP 160 antara Deltras Sidoarjo vs Mitra Surabaya resmi diterbitkan melalui surat bernomer 288/B/PSSI-Jatim/XII/2021 oleh Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Timur. 

Turut mengumumkan waktu pelaksanaan pertandingan akan diberitahukan setelah ada keputusan tentang Peninjauan Kembali.CEO Persibo Bojonegoro mengungkapkan kekecewaan atas keputusan Komding Asprov PSSI Jatim. Ia menilai Komding Asprov tidak sesuai dengan semangat sportivitas. "Sanksi yang dijatuhkan terasa sangat berat bagi Persibo, selain tidak pantas juga mencoreng persepakbolaan di Indonesia," ungkap Abdullah Umar.

Pihaknya benar-benar berharap akan keadilan yang berlaku demi memperjuangkan Persibo. Keadilan harus ditegakkan agar mencapai semangat sportivitas dan fair play.

"Apabila peninjauan kembali dari kami tidak dikabulkan maka kami akan menempuh jalur hukum yang lain," tegasnya.

Penyusunan pengajuan peninjauan kembali (PK) ini didampingi juga oleh Tim 9 Penasehat hukum yang terdiri dari :
1. M.Mansur, S.H., M.H.
2. Mustain, S.H.
3. Anam Warsito, S.H.
4. M. Sofyan Andriyama, S.H.
5. Ach Syaiful A, S.Kep.,NS., S.H
6. Khasan Saifullah,S.H.
7. Awaludin Nor Hidayah, S.H
8. M. Khoiron, S.H., M.H
9. Agus Mujiono, S.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun