Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) untuk Pengurus RT/RW se-Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021.Â
Kegiatan digelar di Pendopo Desa Drenges Kecamatan Sugihwaras, Senin (15/11/2021), yang dihadiri Forkopimca Sugihwaras, Kepala Desa, Ketua RT/RW dari 9 Desa di Kecamatan Sugihwaras dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kepala Dinas PMD Machmuddin, AP., MM mengungkapkan, mengingat penting dan sentralnya keberadaan RT dan RW maka Dinas PMD menggelar kegiatan ini.Â
Bahwa kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor : 141/332/412.211/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pembentukan dan Tata Kerja RT/RW.
Kepala Dinas PMD Machmuddin, AP.,MM dalam laporannya menyampaikan terkait kegiatan pengurus RT/RW, peranan dan fungsinya sangat penting, sangat dominan sebagai ujung tombak Kepala Desa dalam pembangunan di bidang pelayanan, informasi/dat maupun bersama-sama menjaga ketertiban desa.Â
Oleh karena itu diperlukan kegiatan peningkatan kapasitas ini, untuk memperkuat ketua RT/RW dalam melaksanakan tugas. Selain itu juga untuk memberikan informasi beberapa kegiatan kepada seluruh masyarakat dan dalam rangka melaksanakan salah satu dari 17 program prioritas yang telah tertuang dalam RPJMD Kab. Bojonegoro 2018-2023.
"Dalam pelaksanaan tersebut, kami mengundang seluruh Bapak/Ibu RT/RW untuk melakukan pemuthakiran data, keaktifan pelibatan kegiatan di desa, karena harus tinggal di desa yang bersangkutan. Kalau memang ada perubaha agar kepala desa melakukan pemutakhiran data ketua RT/RW. Kegiatan tahap ke-2 ini kami telah melaksanakan pembinaan bagi 6.186 RT/RW dari 9.859 RT/RW yang diikut dari Desa Bareng, Bulu, Drenges, Kedungdowo, Nglajang, Panunggalan, Panemon, Siwalan, dan Sugihwaras dengan jumlah total 191 pengurus RT/RW," jelasnya.
Selanjutnya Ibu Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah yang hadir secara daring zoom dalam pembukanya menyampaikan bahwa RT/RW adalah pintu terdepan penanganan dan pelayanan kepada warga. "Artinya ketua RT/RW adalah salah satu yang membantu kepala Desa. RT/RW memiliki peran penting dalam pelayanan dasar. Salah satunya, Pemkab Bojonegoro bertekad menyelesaikan kemiskinan extrem yang mana tidak luput dari peran RT/RW. Maka sesuai 17 program prioritas kami, diantaranya yaitu memberikan Insentif bagi RT/RW akan segera kami realisasikan. Melalui kegiatan ini diharapkan pemutakhiran data," tandas Beliau.
Lebih lanjut Beliau menegaskan bahwa RT/RW merupakan pintu terdepan pelayanan. Misalnya ada orang mencari alamat atau terjadi kasus kriminal. RT/RW harus bertempat tinggal harus bertempat tinggal di tempat tersebut. Sehingga Dinas PMD dalam 1 tahun ini harus memutakhirkan data agar sesuai tugasnya membantu kepala Desa. Kalau memang sudah pindah atau sebab lain agar segera dilakukan penggantian oleh Kepala Desa.
"Pemberian Insentif RT/RW tahun 2022 murni dari Pemkab, total hampir 12,5 milyar, dan tidak ada pemotongan/kaitan dengan dana desa (DD). Â Kalaupun ada yang kurang, mohon diterima dulu nanti kita cek lagi pada tahu-tahun berikutnya berbasis data. Bojonegoro juga sudah mendeklarasikan Kabupaten Satu Data. Sehingga disitulah peran RT/RW membantu Pemkab dalam pemuthakhiran data. Insentif ini mudah-mudahan memberikan semangat bagi Bapak/Ibu Ketua RT/RW dalam membantu tugas-tugas Kepala Desa," pungkas Beliau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H