Mohon tunggu...
Alungsyah mt
Alungsyah mt Mohon Tunggu... Praktisi Dikantor Hukum Sidin Constitution -

Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pemidanaan Korporasi

29 Desember 2016   15:15 Diperbarui: 2 Januari 2017   18:37 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Oleh: Alungsyah

Sepertinya hanya terjadi diindonesia semata, bahwasanya suatu korporasi kebal akan hukum, bahkan dapat dikatakan tidak tersentuh hukum sama sekali. Indonesia merupakan Negara hukum dan pernyataan ini terdapat dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, begitu juga dengan pasal 27 UUD RI 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang sama dihadapan hukum (equality before the law)tanpa terkecuali. Makna pasal tersebut diatas bukanlah makna yang kosong belaka, jika dianalisis secara akal sehat tidak ada satupun dimuka bumi ini yang kebal akan hukum termasuk suatu organisasi apapun atau Korporasi.

Korporasi tak ubahanya seperti manusia yang dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum melalui pengurusnya. Hal ini juga diakuai dalam hukum perdata kita, bahwa Korporasi sebagai suatu subyek hukum mandiri, persona standi in judicio dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). 

Sejalan dengan itu, menelisik perkembanganya tentunya banyak Korporasi yang terlibat dalam aksi kejahatan, namun aksi yang dimaksud tidak dapat dijangkau dan bahkan jarang sekali ditindak secara hukum, yang ada hanya penguruslah yang bertanggungjawab dari apa yang dilakukan. Diakui atau tidak Korporasi memiliki peran penting dalam melakukan kejahatan, terkadang peran Korporasi menjadi “tameng” perlindungan bagi pengurus yang melakukan kejahatan baik korupsi, penyuapan dan kejahatan lainnya. 

Jika melihat kondisi kekinian, sudah sewajarnya peran Korporasi mendapatkan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan di republik ini, paling tidak ketentuan ini sudah diatur oleh Mahkamah Agung yang memiliki kewenanagan untuk itu melalui Pertauran Mahkamah Agung (PERMA)  Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Dengan adanya PERMA ini seyogyanya memberikan harapan dan angin segar bagi aparatur penegak hukum untuk menindak Korporasi yang berbuat nakal.

Sanksi Pidana

Dalam ilmu hukum pidana, gambaran tentang pelaku tindak pidana (kejahatan) masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelaku (fysieke dader). Sedangkan, perbuatan Korporasi selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia (direksi; manajemen). Maraknya tindak pidana yang terjadi dengan melibatkan Korporasi dewasa ini haruslah dapat dicegah dan ditindak berdasarkan aturan yang ada. 

Ketentuan aturan selama ini yang mengatur tidak memberikan peran penegak hukum untuk melakukan pemidanaan terhadap badan hukum atau suatu Korporasi yang melakukan kejahatan. Padahal diyakini apa yang dilakukan oleh pengurus (direktur utama/Dewan direksi) suatu Korporasi tidak mungkin murni atas nama pribadi pengurus. Pasti ada keterlibatan Korporasi dibelakangnya dan bahkan menguntungkan Korporasi yang bersangkutan baik secara materiil mapun non materil. 

Secara konvensioanl dalam KUHP kita mengenal adanya dua macam sanksi dalam hukum pidana. Ketentuan aturan ini pun hanya diberlakukan terhadap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana terdapat dalam pasal 10 KUHP yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara (penjara seumur hidup dan waktu tertentu), pidana kurungan dan pidana denda. Sedangkan pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu serta pengumuman putusan hakim.

Berdasarkan hemat saya, dari segi aturan ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang pemidanaan suatu Korporasi, walaupun ini tidak secara eksplisit disebutkan. Pada dasarnya apa yang dilakukan oleh pengurus yang melakukan korupsi atau tindak pidana lainnya tidak serta merta pelaku perorangan semata yang dapat dijatuhi sanksi pidana terhadapnya, namun Korporasi juga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun