Menelaah Catung Kapolri Jilid II
Alungsyah
Calon tunggal Kapolri jilid 1 Komjen Budi Gunawan telah memasuki babak akhir. Babak akhir yang dimaksud ialah Praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya terkait dengan keabsahannya sebagai tersangka. Usaha yang dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan pada akhirnya dipandang sebagai tindakan yang terkesan dipaksakan, tak heran jika ada uangkapan "jurus mabuk" yang mengarah terhadapnya. Namun siapa sangka pada kenyataanya hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi dengan "palu saktinya" (baca: Jurus sakti palu hakim) mengabulkan permintaan tesebut dan secara otomatis pula "gugur-lah" status tersangka korupsi di KPK itu. Setelah praperadilan terselesaikan, berdasarkan janji yang sempat terlontar dari mulut Presiden Jokowi, bahwa presiden akan mengambil langkah dan sikap untuk menentukan nasib Komjen Budi Gunawan.
Desakan semakin menguat, janji yang tersebar melalui presiden mendapat tagihan dari publik atas apa yang pernah ia katakan dan beberapa hari kemudian presiden dengan didampingi wakilnya Jusuf Kalla beserta Mensessneg Andi Widjoyanto melakukan jumpa pers di istana guna mengumumkan penyelesaian konflik KPK vs Polri (18/2). Dari apa yang disampaikan oleh presiden melalui keterangan terbukanya setidaknya terdapat tiga poin diantaranya ialah; pertama, penunjukkan calon Kapolri baru yaitu Badrodin Haiti "BH" menggantikan Komjen Budi Gunawan, kedua, "memerintahkan" kepada Komjen Budi Gunawan untuk terus memberikan kontribusi terhadap Kapolri dan ketiga, pemberhentian sementara terhadap pimpinan KPK dan sekaligus mengangkat Plt sementara pimpinan KPK. Tiga poin tersebut diatas kiranya belumlah memuaskan hati publik, karena dalam pidatonya presiden tidak secara komprehensif untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Dari ketiga poin diatas juga setidaknya ada yang menarik untuk dikaji dan dilakukan analisa secara mendalam yaitu pada poin pertama penunjukkan calon definitive calon Kapolri pengganti Komjen Budi Gunawan. Secara langsung mungkin ini tidak terlalu dipersoalkan, tapi tidak dengan "komunikasinya".
Siapa Badrodin Haiti
Komjen Badrodin Haiti "BH" yang berpangkat Komjen Pol Drs tersebut lahir Paleran, Umbulsari, Jember Jawa Timur, 24 Juli 1958. Badrodin Haiti merupakan alumnus terbaik Akpol 1982 (meraih Adhi Makayasa) yang pernah menjabat Kapolda Banten , Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolda Sumatera Utara. Setelah ia menjabat Kapolda Jatim kurang lebih tujuh bulan, kemudian beliau ditarik ke Mabes Polri dan menjabat koorsahil Kapolri. Lalu Badrodin Haiti menjadi orang nomor dua (Wakapolri) di Korps Bhayangkara menggantikan seniornya Komjen Pol Drs. Oegroseno yang pensiun dan pengangkatannya diumumkan sendiri oleh Kapolri Jendral Pol Sutarman. Tak lama kemudian pada tanggal 16 Januari 2015 malam, Badrodin Haiti ditunjuk oleh presiden Jokowi menjadi pelaksana tugas Kapolri menggantikan Sutarman yang diberhentikan secara hormat oleh presiden. Disisi lain beliau juga dikenal memiliki rekam jejak yang baik, bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penunjukkan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri merupakan alasan struktural dan calon yang professional untuk memimpin Kapolri (detikcom 19/2).
Komjen Badrodin Haiti pada hari yang sama atas pidatonya presiden Jokowi telah resmi ditunjuk oleh presiden dan sekaligus menjadi calon tunggal Kapolri. Walaupun dalam penunjukkannya rupanya tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa ini sarat dengan nuansa politis. Bahkan dari praktisi hukum yang juga ketua Indonesia Justice Center (IJC), Indra mengatakan penunjukkan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri Tunggal dianggap sebagai sikap safety dari presiden (rimanews). Dari apa yang telah dikatakan oleh praktisi hukum tersebut merupakan sesuatu yang serius dan harus mendapat perhatian lebih, sebab jika ini diabaikan begitu saja, maka saya rasa calon yang diajukan tidak jauh berbeda dengan calon sebelumnya. Dengan demikian inilah yang menjadi tugas DPR Komisis III untuk melakukan uji kelayakan (fit and proper test) serta menelusuri rekam jejak calon tunggal tersebut secara menyeleuruh. Dalam beberapa kali keterangannya, komisi III-pun terkesan "enggan" untuk menindak lanjuti Komjen Badrodin Haiti sebagai calon tunggal Kapolri yang diajukkan oleh presiden Jokowi.
Mengapa Harus Badrodin Haiti
Komjen Badrodin Haiti resmi menjadi calon tunggal Kapolri, ini dijustifikasi dengan pidato yang pernah disampaikan oleh persiden Jokwi beberapa hari silam. Walaupun terdapat pro dan kontra didalamnya. Menanggapi hal tersebut terdapat beberapa pertanyaan yang sangat sederhana, mengapa harus Badrodin Haiti? Dari pertanyaan itu juga kiranya memberikan jawaban yang berpegang teguh kepada kebenaran subjektif. Analisa demi analisa perlu diuraikan guna mencari rel yang sekiranya itu mendekati kebenaran menuju rasional berdasar kondisi yang terjadi sekarang. Maka dari itu ada beberapa analisa saya yang akan saya uraikan dalam melihat penunjukkan calon tunggal tersebut diantaranya ialah; pertama, Komjen Badrodin Haiti dalam pandangan saya merupakan penjelmaan dari Komjen Budi Gunawan, mengapa demikian, sebab beberapa hari silam juga Budi Gunawan melalui kuasa Hukumnya Eggy Sudjana mengatakan (klaim) bahwa Komjen Badrodin Haiti merupakan rekomendasi dari Komjen Budi Gunawan. Jika ini benar adanya, maka Jokowi dalam pemangku kebijkan lebih suka bermain aman dan lebih mengedepankan transaksi perasaan ke-tidak enak-kan terhadap Komjen Budi Gunawan terlebih guna meredam konflik yang terjadi.
Kedua, Komjen Badrodin Haiti ditunjuk sebagai calon tunggal, jelas memiliki alasan yang itu diluar alasan yang sifatnya struktural seperti apa yang pernah disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, namun ini tetaplah tidak terlepas dari poin pertama diatas, bahwa dengan penunjukkan Badrodin Haiti sebagai calon tunggal terlebih rekomendasi Komjen Budi Gunawan, ini berarti visi misi Komjen Budi Gunawan telah teinternalisasi kedalam diri Komjen Badrodin Haiti. Lebih lanjut jika Komjen Badrodin Haiti berhasil menaklukan DPR dalam hal ini komisi III, maka pada saat itu juga merupakan keberhasilan dari Komjen Budi Gunawan dan bahkan dalam status resmi sebagai Kapolri-pun bukanlah Komjen Badrodin Haiti yang akan berperan. Atau ketiga, ini merupakan analisa yang paling memungkinkan, bahwa secara "rantainya" ialah, Komjen Budi Gunawan batal dilantik otomatis batal jua-lah visi misinya sehingga ia melakukan komunikasi dengan mantan presiden kelima Megawati dan megawati melakukan komunikasi diiringi dengan "ancaman" terhadap Jokowi, sehingga Jokowi tidak memiliki pilihan dan mau tidak mau harus mengikuti "ancaman" tersebut guna menunjukkan loyalitas ia sebagai kader PDIP. Dari ketiga analisa tersebut diatas jelas masih dalam kebenaran dan kesalahan yang berimbang. Oleh sebab itu pula ada beberapa langkah atau solusi untuk "menetraliasir" ketiga alasan diatas yaitu;
Pertama, DPR dalam hal ini komisi III harus selektif dan komprehensif melakukan uji kelayakan (fit and proper test) diikuti dengan pelibatan dua lembaga PPATK dan KPK terhadap Komjen Badrodin Haiti, guna menghasilkan Kapolri yang berintegritas tinggi, sehingga apa yang selama ini dituduhkan terhadapnya tidak benar. Kedua, presiden Jokowi harus melakukan klarifikasi kembali terhadap calon tunggal Komjen Badrodin Haiti yang diajukannya diikuti dengan jaminan mana kala calon tersebut bermasalah. Ketiga, harus adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah dengan calon Kapolri, bahwa ia akan menyelesaikan permasalahan internal beserta menjalin hubungan yang harmonis dengan institusi penegak hukum khususnya KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H