KPK Harus Bubar?
Oleh: Alungsyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga anti korupsi yang dilahirkan dari rahim demokrasi. Dengan begitu eksistensi KPK sangatlah penting ditengah maraknya kasus korupsi yang menggurita, yang mana setidaknya mampu meredam praktek terselubung dimaksud. Untuk kesekian kalinya dikatakan bahwa Republik ini cukup kiranya untuk berbangga dengan adanya lembaga sekelas KPK, sebab dimata publik-lah lembaga tersebut masih menjadi harapan utama dalam pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi merupakan tindakan yang harus diperioritaskan dari kejahatan mananpun, dimana lembaga-lembaga lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan dianggap tidak mampu mengakomodir kejahatan tersebut telebih penyelesaiannya, maka disana peran KPK sebagai solusi. Secara historis KPK telah membangkitkan kepercayaan publik, dimana sebelumnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi memudar dan ini sekaligus membawa perubahan terutama dalam menyelamatkan kerugian Negara dari tikus-tikus berdasi. KPK penuh prestasi, pejabat makin bereaksi dan korupsi makin menjadi. Pada saat bersamaan juga KPK mulai dibenci. Dengan sepak terjang KPK selama ini pejabat baik itu negeri mapun swasta seperti dihantui. Ini terbukti banyaknya pejabat daerah dan pusat frustasi dalam bersikap. Sehingga pelemahan KPK selalu dinanti, baik secara internal maupun eksternal.
Pelemahan yang dimaksud ialah pelemahan yang dilakukan dengan berbagai cara khususnya dengan menjatuhkan KPK secara sumber Daya Manusia (SDM). Hal yang dimakud pula kiranya sudah terpampang jelas dihadapan kita. Aparatur KPK ibarat musuh bersama. Namun yang sangat memungkinkan ialah pelemahan KPK dilakukan dengan cara pemangkasan kewenangan terlebih membongkar kasus lama para aparaturnya. Apakah ini bagian dari prosedur menuju kriminalisasi atau kebenaran nyata adanya. Proses hukumlah yang mampu menjawab segalanya. Pejabat-pejabat merasa resah terhadap KPK, terutama keresahan yang paling menonjol ditunjukkan oleh institusi Negara sekelas Polri. Polri merasa "tersaingi" dan yang terpenting merasa terancam akan tindakan KPK. Kondisi ini terbukti dengan adanya beberapa episode perseteruan diantara keduanya. Tak heran dalam tindakan Polri mengatasnamakan rakyat. Ini sesungguhnya benar, tapi juga tidak salah. Sustainable kasus yang terjadi baru-baru ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perseteruan sebelumnya dan ini cerminan dari segalanya. Upaya pelemahan jelas terlihat, terutama rentetan-rentetan yang terjadi selama ini, mulai dari kasus Anatasari Azhar, Bibit-Chandra dan yang terakhir ialah pada kepemimpinan Abraham Samad. Dengan begitu apakah KPK layak untuk dibubarkan?
Tak jarang pelemahan terhadap KPK mulai terdengar bahkan diorasikan diforum-forum resmi dengan nuansa bahasa yang halus dan diplomatis. Sebut saja baru-baru ini dalam keterangannya Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Prof. Dr. H Muhadjir Effendi MAP mengatakan bahwa cepat atau lambat KPK melalui pemerintah dan DPR harus dibubarkan (Berita Satu 8/3). Tentu pernyataan sang profesor bukanlah isapan jempol belaka, sebab dibalik pernyataan yang dilontarkan mengandung konotasi yang kiranya layak untuk kita analisa bersama. Jikapun terjadi, ini kurang tepat untuk dilakukan pada kondisi sekarang, terkesan ini merupakan "prolog kecil" dalam mendukung dan membiarkan korupsi subur di republik ini. Analisa demi analisa dan interpretasi penting kiranya ditujukan terhadap statement demikian guna mencari kebenaran yang sekiranya rasional dan akal sehat.
Ide Pembubaran
Kalimat pembuka yang tepat dan elegan mungkin cukup diawali dengan sebuah pertanyaan. Apakah muncul ide pembubaran atas KPK merupakan ketakutan "pejabat" terhadap apa yang telah diperbuat selama hidupnya? Sungguh ini tidaklah mudah untuk dijawab terhadap kebenaran dan kepastiannya, sebab perjalanan yang paling bijak ialah dengan melibatkan waktu untuk mengurai faktanya. Tapi bagaimana dengan potensinya? Potensi pada dasarnya lebih kepada indikasi sedangkan indikasi justru mengarah terhadap subjek yang bereaksi. Perlu untuk diketahui, ide pembubaran KPK sebenarnya muncul pada tahun 2011 silam, yang mana gagasan tersebut terlontar dalam rapat konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat (KOMPAS 5/10).
Pertanyaan sederhana ialah bilamana ide pembubaran KPK diorasikan, apakah ini berarti bagian dari pro korupsi atau bahkan sebalinya. Ide tetaplah ide, namun yang harus dianalisa secara akal sehat ialah effect dari pencetusan ide tersebut membuat publik bertanya-tanya ini ada apa sesungguhnya. Oleh sebab itu atas nama apapun ide pembubaran KPK merupakan ide yang tidak tepat dan berdasar bahkan terlihat arogansi semata. Terlebih itu disampaikan oleh para pejabat, pendidik, pengamat dan pemerhati sekalipun. Ini sama halnya menghancurkan Negara dengan cara tidak berbuat bahkan adanya rasa was-was atas tindakannya selama ini. Prinsipnya setiap orang memiliki ide dan gagasan, dan setiap ide dan gagasan tersebut kiranya patut untuk dicurigai bila mana diucapkan oleh pejabat yang terhormat. Lagilagi ini bukanlah situasi untuk melakukan fitnah, tapi penting untuk dicerna.
Gagasan pembubaran KPK sejatinya didasarkan atas ego pribadi rasa takut semata, bahkan terkesan seolah dialah yang akan menjadi target KPK selanjutnya. Namun rasional adanya. Untuk melihat segala persoalan yang terjadi KPK pada saat ini hanya perlu untuk dievaluasi, introfeksi bukan berarti diintimidasi. Agar kinerjanya lebih baik dan terarah serta berada dialur yang tepat berdasarkan Undang-undang. Sikap kritis harusnya ditunjukkan oleh setiap orang dalam menyikapi KPK, tapi tidak berarti harus membubarkan lembaga tersebut. Kejernihan dan kedewasaan baik secara tindakan dan ucapan dalam setiap lembaga harus dipandang sebagai bagian dinamika yang ada terlebih harus menghargai dan menghormati sesama lembaga. KPK harus diperkuat dengan segala fungsi yang melekat pada dirinya. KPK harus diselamatkan guna menjaga aset Negara dan wibawa bangsa.
KPK Masa Depan
Harapan selalu pasti ada, tak terkecuali dengan lembaga sekelas KPK. Masa lalu yang gelap dan menghantuhi KPK dapat dijadikan pijakan dan acuan untuk berbenah diri dalam menyonsong masa depan. Apa yang telah terjadi dapat menjadikan KPK lebih sadar dan tahu diri dalam melakukan tindakan dan bersikap. Mulai dari internal yang meliputi SDM maupun eksternal dengan berbagai kasus yang ditangani. Pemisahan masalah institusi dan pribadi kiranya penting untuk dilakukan sebagai pembeda professional lembaga, sebab KPK dibangun berdasarkan kondisi objektif bangsa yang telah ada. Masa depan KPK diperhitungkan, bahkan dipertaruhkan keberadaannya baik secara sumber daya maupun secara kelembagaan. Publik menuntut solusi dari petinggi mulai dari LSM anti korupsi, mahasiswa, akademisi dan para pakar. Oleh sebab itu ada beberapa solusi untuk memperbaiki masa depan KPK yang lebih baik kedepannya diantaranya;
Pertama, tiga plt KPK sekarang harus segera mungkin menyelesaikan kasus yang tengah dihadapi, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung. Sehingga nantinya tugas KPK kedepan secara kelembagaan dan aparaturnya mampu ter-segar-kan. Ini penting untuk diperhatikan melalui tindakan yang cepat, cermat dan tegas, sebab pada periode sekarang masa plt KPK kurang lebih tersisa 10 bulan kedepan dan tepatnya 27 desember 2015. Kedua, untuk melakukan penyegaran ditubuh KPK dibutuhkan tindakan yang cepat sebagai langkah antisipasi guna mencari pimpinan-pimpinan KPK yang benar-benar berkulitas, bertanggungjawab dan berani. Karena dengan bermodalkan pimpinan-pimpinan yang memiliki kriteria tersebut dapat mengangkat trust publik terhadap KPK. Kondisi ini diyakini mampu mengembalikan image KPK sebagai lembaga yang kredibel dan berani dalam bersikap, yang sebelumnya mengalami kekalahan pertama sebagai mana disampaikan oleh plt KPK Taufiequrahman Ruqi. Untuk mewujudkan demikian harus segera dibentuknya panitia seleksi (pansel) guna menjalankan apa yang menjadi kewenangannya. Catatan pentingnya ialah pansel yang dimaksud harus berasal dari kalangan professional, karena dengan pansel yang berkualitas akan menhgasilkan calon pimpinan yang berkualitas pula. Semoga KPK tetap berjaya dalam mengawal pemberantasan korupsi di negeri ini dan semoga demikian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H