Mohon tunggu...
Nur Hofifah
Nur Hofifah Mohon Tunggu... Desainer - Santri sejati

editor in chief, fashion designer, and pastry chef

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Strategi Jitu Mempertahankan Kedaulatan Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Konflik di Laut China Selatan

31 Mei 2024   17:14 Diperbarui: 31 Mei 2024   17:20 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Merestrukturisasi Bakamla Jadi Pasukan Penjaga Pantai

Bakamla.go.id
Bakamla.go.id

Indonesia tidak memiliki pasukan penjaga pantai secara secara harfiah. Tapi, Indonesia memiliki Badan Keamanan Laut atau disebut dengan Bakamla yang tugasnya melakukan patroli keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia. Secara institusi, Bakamla di bawah kendali TNI Angkatan Laut.

Sebagai institusi paramiliter, Bakamla sudah semestinya memiliki peran dan posisi yang kuat dalam menjaga kedaulatan Indonesia di Natuna yang berdekatan dengan Laut China Selatan. Hal itu penting karena kedaulatan bukan hanya urusan militer, tetapi menjaga tugas dan kewajiban intitusi sipil juga. Apalagi, fungsi Bakamla juga melaksanakan tugas dalam sistem pertahanan nasional.

Jadi, pada dasarnya Bakamla adalah bukan penjaga pantai Indonesia. Tapi, kerap dipaksanakan sebagai pasukan penjaga pantai. Perdebatan mengenai Bakamla seharusnya menjadi pasukan penjaga pantai menjadi hal yang menghangat sejak lama. Apalagi, ada amanat dari Badan Dunia Kemaritiman yakni International Maritime Organization (IMO) yang mengharuskan setiap negara memiliki pasukan penjaga pantai yang notabene diisi oleh elemen sipil.

Pasalnya, tugas penjaga pantai adalah urusan keselamatan dan keamanan. Sedangkan dalam tugas dan fungsi pokok Bakamla juga melaksanakan wewenang tersebut tetapi diisi oleh militer. Untuk mengatasi tumpang tindih tersebut, pemerintah sudah menunjukkan keseriusannya dengan merevisi UU Nomor 32 Tahun 2023 tentang kelautan dengan membentuk pasukan penjaga pantai yang menggabungkan Bakamla dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Hal itu menunjukkan upaya untuk menghadirkan keadilan di laut. Pasalnya, China kerap melakukan provokasi dengan mengirimkan kapal penjaga pantai di perairan Natuna atau pun Laut China Selatan. Sedangkan Indonesia tidak memiliki pasukan penjaga pantai yang diisi oleh orang sipil. Ketika kapal penjaga pantai China berhadapan dengan Bakamla, maka itu seperti sipil berhadapan dengan militer. Hanya saja, Bakamla dalam tugasnya lebih menempatkan dirinya sebagai penjaga pantai.

Seperti diungkapkan Douglas Guilfoyle dan Edward Sing Yue Chan dalam artikelnya berjudul Lawships or warships? Coast guards as agents of (in)stability in the Pacific and South and East China Sea pada jurnal Marine Policy tahun 2020 menyebutkan bahwa, Laut China Selatan disebut sebagai pasukan penjaga pantai merupakan taktik 'gray zone' yang digunakan oleh China. Mereka menilai bahwa pasukan penjaga pantai sebagai upaya untuk menurunkan ketegangan di Laut China Selatan dan tidak menebar provokatif.

Dengan demikian, menghadirkan pasukan penjaga pantai di Natuna merupakan strategi terbaik untuk menjaga kedaulatan Indonesia di dekat Laut China Selatan, Kehadiran pasukan penjaga pantai nantinya akan memperkuat pengaruh dan kehadiran Indonesia di zona ekonomi eksklusif di Natuna.

Namun demikian, yang harus diperhatikan adalah mengurangi ego sektoral dalam pengamanan laut di Natuna. Dalam Undang-Undang Kelautan yang barus dibagi mengenai zona-zona pengamanan sehingga tidak berbenturan dengan tugas fungsi Angkatan Laut, kepolisian laut hingga pasukan penjaga pantai. Pembagian pengamanan laut sangat penting, pasalnya terdapat tujuh lembaga yang bertugas mulai dari TNI-Angkatan Laut; POLRI-Direktorat Kepolisian Perairan; Kementerian Perhubungan-Dirjen Hubla; Kementrian Kelautan dan Perikanan-Dirjen PSDKP; Kementrian Keuangan-Dirjen Bea Cukai; Bakamla, dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas 115).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun