Sejak tahun 1981 muncul kontroversi mengenai siapa yang pertama kali mengemukakan Dasar Negara Pancasila, yang bermula dari pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, di dalam buku “Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara”.
Menurut Nugroho, adalah Mr. M. Yamin orang pertama yang mengemukakan Dasar Negara pada tanggal 29 Mei 1945 yang di kemudian hari disebut dengan Pancasila. Masih menurut Nugroho, Bung Karno adalah orang pertama yang (hanya) memberikan nama Pancasila terhadap Dasar Negara pada tanggal 1 Juni 1945.
Pernyataan Nugroho ini menuai gelombang protes dari publik yang notabene bukan hanya masyarakat awam tapi juga akademisi/pakar dan saksi-saksi hidup yang kebetulan masih hidup saat itu.
Misalnya saja jika dikemukakan pendapat Begawan Filsafah Pancasila, Prof. Mr. Drs. Notonegoro pada saat acara honoris causa gelar Doktor bidang Ilmu Hukum bagi Ir. Soekarno pada tahun 1951 di Universitas Gajah Mada. Secara akademis, pandangan Nugroho ini bertentangan dengan pendapat Notonegoro yang juga menjabat sebagai Rektor UGM saat itu.
Menurut Notonegoro, Ir. Soekarno adalah orang yang menciptakaan Pancasila tanggal pada 1 Juni 1945 meskipun pada saat Bung Karno mendapatkan giliran berpidato ia menyatakan bahwa dirinya bukan pencipta melainkan hanya sekedar merumuskan perasaan2 yang sudah lama terkandung bisu di dalam kalbu rakyat Indonesia.
Selain itu, pendapat Nugoho yang bersumber pada buku “Naskah Persiapan UUD 1945” yang dibuat oleh Mr. M. Yamin, juga bertentangan dengan rekomendasi yang dibuat oleh Panitia Lima dengan alasan, antara lain karena menurut penelitian pakar hukum Tata Negara Universitas Indonesia, A.B. Kusuma, yang mendalami penelitian mengenai Pancasila, buku yang dibuat oleh Yamin tersebut, sudah direkayasa.
Untuk diketahui, Nugroho keukeuh bahwa pendapatnya itu didasarkan pada satu-satunya dokumen BPUPK (sic.) yang dipinjam oleh Yamin dari Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo, disebut “Koleksi Yamin”, dan kemudian dinyatakan hilang.
Pada tahun 1991, A.B. Kusuma secara khusus menelusuri keberadaan arsip ini hingga ke Belanda dan mendapati bahwa arsip BPUPK dengan kode “Pringgodigdo Archief” sudah dikembalikan ke Indonesia. A.B. Kusuma kemudian melakukan penelusuran ke Arsip Nasional Indonesia dan mendapatkan informasi bahwa “Koleksi Yamin”, yaitu arsip2 yang dipinjam oleh Yamin dari Pringgodigdo yang dinyatakan hilang secara tidak sengara ditemukan di Pura Mangkunegaran, Surakarta, pada tahun 1989 dan belum dibuka untuk umum sampai dengan tahun 1993
Berdasarkan dokumen2 kemudian A.B. Kusuma melakukan penelitian dan mendapatkan bahwa ada bagian2 tertentu dari buku Yamin yang berbeda, antara lain:
1. Dalam buku “Naskah Persiapan UUD 1945” yang dibuat oleh Yamin disebutkan bahwa ia “...... telah melampirkan UUD RI tanggal 29 Mei 1945...” ternyata kalimat tersebu tidak ada di “Koleksi Yamin”.
2. Penggunaan kata “Republik Indonesia” yang mengundang tanda tanya karena Pemerintahan Jepang pada bulan Mei 1945 masih melarang penggunaan kata “Republik Indonesia”.