Mohon tunggu...
Achsanur Rofiq
Achsanur Rofiq Mohon Tunggu... Wiraswasta - Nulis Aja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Content Creator YouTube & Blogging

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sebelum Pengumuman PPPK Perhatikan Hal Berikut ini

9 Februari 2023   11:56 Diperbarui: 9 Februari 2023   12:16 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengumuman PPPK yang ditunda oleh Pemerintah tentunya membuat para pelamar sangat tidak sabar dan harap-harap cemas untuk mengetahui hasilnya.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa  salah satu program dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dari para tenaga honorer adalah dengan menyelenggarakan seleksi PPPK.

Hal ini juga merupakan solusi yang diberikan oleh Pemerintah atas rencana penghapusan tenaga honorer.

Penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK ini sedianya akan diundur hingga pertengahan bulan Februari tahun 2023 ini.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan kesempatan bagi para pelamar dengan menyediakan kategori yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.

Dimana dalam rekrutmen PPPK  pemerintah menyediakan empat kategori pelamar yaitu pelamar Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3),Pelamar umum (P4).

Pelamar dengan prioritas 1 ini merupakan pelamar yang berasal dari tenaga honorer kategori II, yang mana artinya guru non-ASN yang berada di sekolah negeri maupun lulusan PPG maupun guru swasta yang tentunya sudah lulus passing grade pada seleksi tahun sebelumnya.

Sedangkan, pelamar prioritas 2 merupakan pelamar yang datanya telah ada dalam database BKN. Di dalam database tesebut tercatat sebagai mantan tenaga honorer kategori II namun tentunya tidak termasuk ke dalam prioritas 1.

Selanjutnya, untuk pelamar prioritas 3 merupakan guru non ASN yang telah mengabdi serta terdaftar selama minimal 3 tahun lamanya.

Terakhir yaitu P4 atau biasa dikenal dengan pelamar umum dimana para pelamar tersebut merupakan para guru yang asalnya dari lulusan PPG.

Pada lulusan ini, tentu para guru tersebut belum tedaftar pada Dapodik, tentu biasanya dengan masa pengabdian selama kurang dari tiga tahun lamanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun