Mohon tunggu...
Achsanur Rofiq
Achsanur Rofiq Mohon Tunggu... Wiraswasta - Nulis Aja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Content Creator YouTube & Blogging

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hari Pahlawan Nasional, Presiden Berikan Anugerah Gelar Pahlawan Nasional kepada 5 Tokoh

9 November 2022   22:41 Diperbarui: 9 November 2022   22:53 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo memberikan gelar pahlawan Nasional kepada 5 tokoh di Istana Negara. Dokpri

Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan di tahun 2022 ini, Presiden Joko Widodo menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara pada Senin, 7 November 2022.

Anugerah Pahlawan Nasional diberikan Presiden Joko Widodo kepada lima tokoh dari berbagai daerah yang dianggap telah berjasa bagi bangsa dan negara.

"Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara," ujar Presiden dalam keterangan terpisah.

Presiden memberikan gelar pahlawan nasional pada tahub ini Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/TK/Tahun 2022 tertanggal 3 November 2022, dan kelima tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional ialah:

1. Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;
2. Almarhum KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra dari Provinsi Kalimantan Barat;
4. Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara,
5. Almarhum K. H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat.

 Para ahli waris dari kelima tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan turut menghadiri acara penganuherahan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun