Mulai tanggal 2 November lalu, pemerintah melalui Menkominfo telah memutuskan untuk bermigrasi ke siaran tv digital.
Masyarakat yang berada di 222 Kabupaten/Kota yang telah terimbas migrasi siaran tv digital ini sebenarnya tidak perlu mengganti tv mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyediakan program STB gratis untuk setiap daerah masing-masing.
Kominfo menjelaskan, RTM yang berhak menerima bantuan tetapi hingga 2 November 2022 belum menerima STB, dapat mengajukan secara mandiri.
Berikut ini cara untuk mendapatkan STB secara Gratis secara mandiri:
Buka situsÂ
https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
Â
Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
Klik "Pencarian"
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.