Bagi masyarakat yang bertempat tinggal di 222 Kabupaten/Kota yang biasa menikmati saluran TV analog, maka tentu saja pada 2 November 2022 lalu sudah tak lagi dapat menikmati siaran televisi kesayangan.
Mulai tanggal 2 November lalu, pemerintah melalui Menkominfo telah memutuskan untuk bermigrasi ke siaran tv digital.
Masyarakat yang berada di 222 Kabupaten/Kota yang telah terimbas migrasi siaran tv digital ini sebenarnya tidak perlu mengganti tv mereka.
Mereka masih dapat menyaksikan siaran tv kesayangan dari tv lama, namun tentunya mereka membutuhkan perangkat tambahan yaitu Set Top Box (STB).
Cara Kerja Set Top Box ini adalah mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV Analog.
Cara pengaplikasiannnya pun cukup mudah, tinggal memasang alat dan mengkoneksikan nya ke antena dan TV analog.
Karena STB sendiri adalah perangkat yang mendukung Digital Boardcasting-Second Generatiom Terrestrial (DVB-T2).
Lantas bagaimana nasib mereka yang berada dibawah garis kemiskinan dan tidak mampu untuk membeli perangkat ini?
Tentu saja Pemerintah kita selalu memberikan pertimbangan dan kebijakan dari setiap keputusan yang diambil.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyediakan program STB gratis untuk setiap daerah masing-masing.
Namun tentu saja tidak semua lapisan masyarakat berhak mendapatkan STB secara gratis.