Era digital saat ini membuat ketergantungan terhadap listrik sangat kuat bagi semua kalangan, terutama sektor industri. Sektor industri akan lumpuh total apabila terjadi blackout.
Jangankan 3 jam, hanya sepersekian detik saja maka kerugian bagi perusahaan industri tidak dapat dihindarkan. Kerugian tersebut dapat berupa produk-produk yang reject, biaya resetting mesin, penalty tidak memenuhi target orderan, dan sebagainya.
Sebagai penyedia listrik terbesar di Indonesia, PLN harus mampu memberikan jaminan ketersediaan pasokan listrik dan kehandalan yang mumpuni 100% tanpa ada kedipan sekalipun kepada sektor industri. Adanya jaminan ini tentu akan menambah kepercayaan perusahaan industri yang investasi di Indonesia dan akan tentunya akan menjadi daya tarik bagi calon investor untuk masuk ke Indonesia.
Jaminan kehandalan listrik seharusnya tidak identik dengan penetapan tarif premium (silver, gold dan platinium), tetapi kehandalan harusnya merupakan kewajiban pemerintah untuk menjaminnya melalui pembangunan pembangkit-pembangkit baru disetiap wilayah potensial untuk pengembangan industri.
Banyak pertanyaan yang sering penulis dengar seperti yang dibangun pembangkit listriknya dulu atau industrinya dulu? Menurut pelaku industri, infrastrukturnya dulu lah (listrik), tetapi menurut stakeholder kelistrikan, industrinya dulu yang harus duluan berdiri. Hal ini mirip "telur dan ayam mana duluan".
Jadi di sinilah peran pemerintah bagaimana merencanakan pembangunan industri dan energi khususnya kelistrikan agar terjadi titik temu. Begitu industri selesai dibangun, pada waktu yang bersamaan listriknya juga sudah tersedia dengan jaminan kehandalan. Bagaimana kondisi saat ini, apakah sudah ada titik temu seperti yang kita harapkan?
Saat ini titik temu yang diharapkan belum terwujud, kadangkala di suatu wilayah infrastruktur listrik sudah dibangun, ehh industrinya belum ada atau investornya tidak jadi investasi atau industrinya ada tapi hanya sedikit sehingga oversupply listrik. Kondisi ini akan berbuntut panjang sempai ke penurunan daya saing industri. Kok bisa?
Ya karena adanya oversupply listrik mengakibatkan pengenaan tarif per KWH kepada industri tersebut akan lebih tinggi dibandingkan jika industri yang beroperasi lebih banyak. Tarif listrik tinggi akan menyebabkan biaya produksi naik dan tentunya daya saing produk akan lebih rendah. Peran pemerintah di mana kalau begitu?
Pemerintah harus selalu hadir dalam penyelaraskan setiap komponen-komponen pembangunan sehingga semau pihak bergerak dengan langkah sama dan seirama.Â
Dalam perencanaan dikenal adalah rencana jangka panjang seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), dan rencana jangka panjang lainnya. Dokumen perencanaan ini tentu harus menjadi acuan secara konsisten bagi semua stakeholder dalam melakukan proyek-proyek pembangunan.
Sinergi perencanaan dan implementasi pembangunan infrastruktur listrik dan pembangunan industri menjadi tuntutan nyata pelaku usaha sehingga kejadian kedip-kedipan listrik tidak terjadi lagi apalagi blackout sampai 3-7 jam. Semoga kejadian kemarin merupakan yang terakhir. Aamiin.