Mohon tunggu...
Opa Jappy Official
Opa Jappy Official Mohon Tunggu... Jurnalis - Digital Journalism (Reuters and Meta)

Pegiat Literasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Indonesia Darurat Femisida

11 Januari 2025   18:33 Diperbarui: 11 Januari 2025   17:33 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Opa Jappy 

Femisida di Indonesia

Indonesia termasuk Negara yang tingkat Femisida tinggi; perempuan masih belum seutuhnya aman di Area Publik, Keluarga, Kerja, Sosial. Mereka sangat rentan terhadap semua bentuk kekerasan. Hal tersebut terjadi karena

1. Perempuan dianggap sebagai objek, bukan manusia.

2. Laki-laki merasa punya hak untuk mengontrol perempuan.

3. Budaya patriarki membiarkan terjadi ketimpangan penghormatan terhadap perempuan

4. Ketidakadilan Aparat Hukum

"Ranah Hukum" di Indonesia masih menilai Kasus-kasu Femisida sebagai "pembunuhan biasa" atau "kriminal umum" tanpa mempertimbangkan bahwa kasus ini berbasis gender. Dalam artian, pada KUHP, tidak ada pengakuan spesifik bahwa Femisida sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang memerlukan pendekatan berbeda. Padahal, Indonesia telah memiliki

1. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS

2. UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT

Sayangnya, kedua regulasi itu tak digunakan sebagai landasan utama oleh Aparat Penegak Hukum ketika mendapati, menangani, mengadili Kasus Femisida, demi melindungi perempuan. Akibatnya, korban tidak mendapat keadilan, dan pelaku lepas dari hukuman yang setimpal.

Jejak Digital menunjukkan bahwa, di Indonesia, pelaku (mayoritas Laki-laki) melakukan kekerasan, tepatnya pembunuhan, terhadap perempuan karena alasan-alasan yang "sepele dan sederhana." Misalnya, cemburu, curiga, tidak sanggup memenuhi permintaan (masalah ekonomi), ingin kawin lebih dari satu atau dua (poligami), perempuan minta pertanggungjawaban karen telah dihamili, dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun