Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Usul untuk Retno Listyarti dan Federasi Serikat Guru Indonesia

20 Mei 2015   14:37 Diperbarui: 14 Februari 2016   12:51 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Cukup membuat pertanyaan dalam hati, ketika membaca news di kompas.com di bawah ini

Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman mempertanyakan peran mantan Kepala SMA Negeri 3 Retno Listyarti yang hingga kini masih menjabat sebagai Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Sebab, " ... organisasi itu tidak terdaftar di Pemprov DKI maupun di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Saya juga mempertanyakan organisasi itu, saya tanya ke Pak Ratiyono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik) kalau organisasi itu tidak punya izin dan tidak terdaftar di Kesbangpol juga Kementerian (Dalam Negeri),"

Saya prihatin dan penasaran sebab organisasi dengan nama besar tersebut ternyata cuma segitu. Untuk memjawab rasa penasaran, saya kemudian menelusur hal-hal yang berhubungan dengan FSGI; dan cukup banyak info di http://fsgi.web.id, web gratis, tentang Federasi Guru Serikat Guru Indonesia. Organisasi yang dianggap berdiri pada "23 Januari 2011, pagi menjelang siang.

Setelah pertemuan di Hotel dianggap selesai, mereka pun bersiap-siap, mengemas barang bawaan, bersama-sama meluncur ke kantor ICW yang terletak di Kalibata, menyelenggarakan konprensi pers, menyampaikan pada media, bahwa sejak itu berdiri sebuah organisasi guru, yang diberi nama FSGI, (sejarah lahir)" Pendirian tersebut kemudian diaktekan oleh seorang Notaris Pembuat Akte Tanah, Fivie Mauziah Mansyur SH. M.Kn, dengan sejumlah nama besar sebagai Pengurus FSGI.

Info keberadaan dan keabsahannya hanya sampai di situ. Artinya, sebagai oraganisasi profesi dan pekerja, FSGI tidak terdaftar di Kementerian dan Intitusi terkait di NKRI. Mengapa seperti itu!? Padahal di jajaran Pengurus FSGI ada sejumlah nama yang disebut sebagai

Dewan Pertimbangan  : Doni Koesoema Albertus M.Ed (Pemerhati Pendidikan); Dra. Itje Chodidjah MA (Pakar Pelatihan Guru);   Ratna Hapsari Rundjito (Pemerhati Pendidikan)

Dewan Kehormatan  Kode Etik    :    Surya Tjandra, LLM (Direktur TURC) Febionesta Mayong, MH  (Direktur LBH Jakarta);   Drs. Guntur Ismail , SH (Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta)

Nama-nama di atas, bisa disebut sebagai orang-orang yang pakar pada bidang Pendidikan dan Hukum di negri in. Sayangnya, sejak 2011 keberadaan FSGI, belum melakukan pendaftaran di Kemendagri dan lain sebagainya!? Mungkinkah, mereka mempunya alasan lain!? Apa mau dikata, karena tak terdaftar secara administratif di mana-mana, maka  Pemda DKI menilai FSGI sebagai "Organisasi Liar" serta tak diakui keberadaannya. Jadi, jika Pemda berang dengan sepak terjang Retno Listyarti, maka ada benarnya. Bagi aparat Pemda DKI, tugas utama Retno Listyarti adalah sebagai guru, bukan Sekjen FSGI, organisasi yang tak terdaftar tersebut.

Oleh sebab itu, saya cukup pahami pendapat Gubernur DKI bahwa, " .... pemberhentian mantan Kepala SMA Negeri 3, Retno Listyarti, sebagai ganjaran karena tak menjalankan tugas utama. Tugas Retno sebagai guru adalah mengajar. Guru mana yang meninggalkan sekolah saat Ujian Nasional berlangsung? Retno yang diberi tambahan tugas oleh Dinas Pendidikan sebagai kepala sekolah tak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Retno malah lebih sibuk mengurus Federasi Serikat Guru Indonesia. Jika mau aktif di sana, ya cukup jadi guru saja, tak usah kepala sekolah, ... "

Semoga Retno bisa menerimanya dengan lapang dada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun