[caption caption="Sumber: Divisi Humas Mabes Polri"][/caption]
Pada awal Desember 2016 Polri menangkap sejumlah aktivis, diriku cukup heran. Heran karena, menurutku, ada sejumlah nama yang seharusnya ditangkap, tapi lolos. Namun, ada sejumlah nama atau orang yang lima atau enam tahun lalu, tak terdengar. Artinya, mereka adalah "rekrutan" baru.
Kemungkina besar, mereka yang tak ditangkap tersebutlah ada di balik rencana makar 313. Oleh sebab itu, Polri bergerak cepat; lima orang penggerak ditangkap Polisi.
Kepada Media di Mapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, 31 Maret 2017, menyatakan bahwa,
"Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath bersama empat tokoh lainnya ditangkap Polisi.
Mereka ditangkap karena berencana menggulingkan pemerintahan.
Sesuai Pasal 107 dan 110 KUHP tentang permufatan makar, Khaththath dan empat rekannya dijadikan tersangka, [kompas.com]."
Sayangnya, para aktor utama dan penyandang dana Komplotan Pemberontak tersebut, tak tertangkap Polisi.
Publik, termasuk saya, mengaprisiasi penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al-Khaththath; sosok yang seharusnya ditangkap Polri 6 atau pun 7 tahun lalu. Karena, pada waktu itu, Muhammad Al-Khaththath sudah menyusun detail Aksi Pemberontakan terhadap NKRI.
Ia berhasil meyakinkan banyak tokoh agama radikal dan sosok-sosok anti pemerintah lainnya. Bahkan, Maret 2011 Muhammad Al-Khaththath mempublikasikan apa yang disebut "Dewan Revolusi Islam;" yang terdiri dari
Dewan Fuqoha:
KH. Abu Bakar Ba'asyir
KH, Makruf Amin
KH. Abdur Rasyid AS
KH. Syukran Makmun
KH. Luthfi Basori Alwi
KH. A Hamid Baidowi
KH. Hasym Muzadi