Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kontras Ancam Laporkan Jokowi ke PBB, Apa yang Kontras Lakukan untuk Berantas Narkoba?!

16 Desember 2014   23:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:10 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14187194031401516695

Pernyataan Presiden RI, Joko Widodo


“Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana.


Presiden Jokowi menegaskan, kesalahan itu sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa.”

Tanggapan Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Andi Hamzah


“Keputusan Presiden menolak grasi yang diajukan 64 terpidana kasus narkoba terlalu terburu-buru. Seharusnya, Jokowi melakukan peninjauan atas tingkat kesalahan terpidana sebelum memutuskan menolak grasi yang diajukan.

Tingkatan tindakan melawan hukum oleh terpidana mati beragam sehingga tidak boleh disamaratakan.Bisa saja ada segelintir orang di antara terpidana mati itu yang levelnya kesalahannya lebih rendah daripada yang lain, seperti pengedar pemula atau hanya korban.

Mestinya didalami satu per satu, jangan-jangan ada di antara mereka yang tidak perlu mati. Masa 64 orang sama semua? Tentu ada perbedaan.


Hukuman mati, tepat jika dikenakan terhadap bandar besar narkoba yang ‘licin’ dan berkali-kali mengulangi tindakannya. Lagipula, kata Andi, eksekusi mati tak lantas menimbulkan efek jera pada pemakai mau pun pengedarnya.


Sama seperti korupsi, masalahnya tidak akan berhenti-berhenti. Nanti ada lagi, masih bakal ada lagi.

Sikap Kejaksaan Agung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun