Pancasila sebagai idiologi bangsa dan salah satu pilar kesatuan serta persatuan bangsa, dari perjalanan panjang sejarah bangsa dan negara.Â
Para pendiri bangsa mempunyai pandangan futuristik dan eskkhatologis sosial, sehingga mereka (telah) melahirkan menetapkan Pancasila sebagai elemen mendasar berbangsa - bernegara. Dan semuanya itu menjadi suatu ikatan semangat yang menyatukan serta membesarkan NKRI dan berhasil melawan kolonial.
Semangat tersebut terus berlanjut, sehingga dengan suara bulat, satu suara, satu pandangan, MPR melalui Ketetapan MPR no. II/MPR/1978, menetapkan Pancasila sebagai asas tunggal berbangsa dan bernegara.
Sila-sila dalam Pancasila diuraikan sedemikian rupa, sehingga menghasilkan butir-butir sederhana untuk dihayati (lihat tanggapan, di bawah), dipahami, dan diwujudnyatakan dalam/pada hidup serta kehidupan berbangsa dan bernegara (sehari hari).
Sayangnya, nilai-nilai luhur tersebut, menjadi sirna dari perilaku berbangsa dan bernegara, akibat adanya penolakan dari kelompok-kelompok anak negeri, dan diperkuat dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998, bahkan diperkuat Ketetapan MPR no. I/MPR/2003.
Sesuatu yang tragis dan menyakitkan.
Ketika revolusi dan masih hangatnya menyatukan dan membangun bangsa, para pendiri bangsa gunakan Pancasila sebagai salah satu alat perekat - pemersatu - penyemangat kesatuan semua orang di Nusantara.
Tapi, ketika reformasi, para elite bangsa menolak dan meniadakan Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara, (mereka bukannya melakukan perbaikan sistem edukasi tentang Pancasila kepada rakyat, tetapi menghapusnya).Â
Sungguh suatu tindakan ironis yang hanya melihat/demi kepentingan sesaat. Para elite bangsa pada waktu itu, hanya memikirkan dalam waktu pendek serta sesat dan sesaat, tanpa melihat jauh ke depan.
Kini, sikon sekarang, apa yang terjadi setelah Pancasila bukan lagi utama serta pertama dalam hubungan berbangsa dan bernegara!? Ternyata muncul dan lahir malapetaka idiologi - malapekata sosial dan bencana idiologi - bencana sosial; dan dampaknya menjurus kepada kehancuran NKRI. Hal-hal tersebut antara lain:
- adanya politisi dari parpol yang tidak berazas Pancasila, mereka justru memperjuangkan penggantian model/sistem negara dengan idiologi bersifat keagamaan, atau mungkin saja terbuka untuk yang bersifat sosialis-komunis
- adanya gerakan keagamaan radikal dalam bentuk ormas, lembaga keagamaan, aparat pemerintah yang menunjukan tindak sara - diskriminasi - pelanggaran ham dan hal-hal lainnya yang sejenis
- adanya penindasan terhadap kaum marginal dan golongan minoritas; mereka semakin mengalami ketertindasan, dan sang penindas pun tak pernah dihukum karena aparat pemerintah yang rasis
- memunculkan hal-hal yang intoleran melanggar HAM seperti di bawah ini (yang ada di tempat lain, namun tak ada di Nusantara); di Nusantara tak ada yang sesuai laporan ini; serta hal-hal berikut: kaum agama yang bertindak BRUTAL atas nama agama; di negeri ini kelompok-kelompok preman atas nama agama, boleh melakukan tindakan brutal terhadap semua yang menurut mereka tidak sesuai dengan perintah agama mereka; penindasan terhadap agama-2 serta kepercayaan minoritas; di negeri ini dibolehkan untuk melakukan pembakaran properti kelompok minoritas, pengusiran, bahkan menjarah harta milik kelompok aliran keagamaan; pengrusakan - kebrutalan tempat ibadah; di negeri boleh membom, merusak, membakar tempat-tempat ibadah agama-aliran keagamaan yang minoritas; radikalisme atas nama agama; di negeri ini, boleh menghina ajaran agama-agama serta aliran minoritas; pembunuhan atas nama agama;penghujatan terhadap agama-agama
- adanya pejabat - pejabat pemerintah yang mengeluarkan KEBIJAKAN RASIS - RASIALIS, yang atas nama kuasa dan kekuasaan, melakukan PELECEHAN terhadap umat beragama
Jika ada orang-orang di Nusantara - NKRI, maka sebetulnya menolakan PANCASILA maka bisa juga bermakna menolak dan anti nilai-nilai luhur sebagai bangsa dan negara Indonesia (yang telah diwariskan oleh leluhur serta pendiri bangsa); denagn sebutan lain mereka telah mengkhiani Pancasila; mereka adalah Pengkhianat Bangsa, Negara, dan Rakyat Nusantara.
Banyak rakyat RI pahami dengan baik dan benar bahwa Pancasila bukan agama dan tak bisa diagamakan; Pancasila tak bisa menggantikan agama dan agama pun tak bisa dipancasilakan. Tapi, karena adanya Pancasila sebagai idiologi bangsa maka agama-agama diberi hak hidup dan ada di Nusantara.
Jadi, tak ada alasan agama dan keagamaan, menjadi Anti Pancasila. Juga, tak ada alasan karena kebebasan - berdemokrasi, manusia Indonesia menolak dan anti Pancasila. Â
Serta, tak pada tempatnya, mereka yang ada di Nusantara, berusaha di Nusantara, makan dan minum di Nusantara, Â gunakan segala sesuatu di Nusantara, tetapi menolak Pancasila.Â
Mereka adalah PENGKHIANAT BANGSA - MEREKA adalah TERORIS - MEREKA adalah orang-orang yang anti manusia dan kemanusiaan RI - mereka selayak di usir dari Nusantara.
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H