Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Iklan Rokok di Sekitar Sekolah, Persetujuan Walikota Kupang?

11 Mei 2015   10:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:10 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14313128031448103425

[caption id="attachment_416594" align="aligncenter" width="504" caption="Foto Richard Poyk/Alumni SMP N 2 Kupang"][/caption]

Entah disengaja atau tidak, iklan LA (foto) sudah beberapa waktu bertengger di sekitar halaman SMP Neg 2 Jl Tompello, Kupang, Ibukota NTT; SMP yang sejak tahun 60an adalah Sekolah Favorit di Kota Kupang.  SMP N 2 Kupang memang berada di kawasa yang memang ramai dan juga sebagai jalan utama. Dengan itu iklan tersebut diharapapkan bisa menarik perhatian banyak orang serta membangkitkan minat perokok (dan perokok pemula) untuk menikmati LA.

Pesan dalam iklan dan pemasangannya (tempat dipasang atau terpasang), mungkin saja tak dosa serta biasa-biasa saja, namun menjadi masalah jika dihubungkan dengan Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009. Dalam pasal 115 ayat 1 dan 2 UU mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah wajib untuk menetapkan dan menerapkan KTR - Kawasan Tanpa Rokok atau KTA- Kawasan Tanpa Asap di wilayahnya. Bahkan,  Pemda Kota Kupang sudah mempunyai Perda tentang larangan iklan rokok diatur di kawasan-kawasan seperti berdekatan dengan sekolah, saranan olah raga, rumah sakit maupun fasilitas publik lainnya. Juga berdasar UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ada pelarangan iklan produk rokok di kawasan pendidikan.

Kenyataan tersebut menjadikan beberapa elemen masyarakat Kota Kupang, termasuk  Alumni SMPN 2 Kupang 1974, melakukan protes keras terhadap Walikota Kupang, Jonas Salean, yang juga Alumni SMPN 2 Kupang tahun 1974.

Melalui FB, Richard Poyk, alumni 1974, yang kini Kepala RRI Jayapura, Papua, yang mengutip pernyertaan rekannya di Kupang, menyatakan bahwa , "Seharusnya Pemda Kota Kupang mengeksekusi Perda tersebut untuk meminimalisir upaya pengusaha rokok yang gencar mengiklankan rokok di wilayah-wilayah yang bukan kawasan tanpa rokok. Kenyataannya di halaman sekolah SMPN 2 Kupang kawasan jalan Tompello masih terpampang reklame sebuah produk rokok. Harusnya kawasan pendidikan harus bersih dari iklan-iklan rokok."

Hal yang senada juga diungkapkan oleh alumni SMPN 2 Kupang lainnya, "Iklan rokok di kawasan sekolah, bisa menjadi pemicu minat, niat, dan motivasi remaja sebagai perokok pemula'. Dengan demikian, Komunitas SMPN 2 Kupang Angkatan Tahun 1974,  berharap Pemerintah Kota Kupang tidak hanya mementingkan uang masuk untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja. Tetapi juga perlu memikirkan masa depan generasi muda di Kota Kupang.

Kemarin malam hingga sekarang, ketika "diskusi online di FB" yang bersifat protes terhadap iklan rokok tersebut, Jappy Pellokila/Opa Jappy yang juga alumni SMPN 2 Kupang, menghubungi Walikota Kupang, Jonas Salean, namun hingga tulisan ini dibuat, tak tak bisa dihubungi. Padahal, cuma mau berikan masukan agar Walikota segera cabut iklan tersebut.

Bisa saja, pak Walikota yang satu ini sudah baca protes keras dari teman-teman seangkatan dan sekelas, sehingga ia bertapa, [Bos Jonas, " Sorry ya .......! Ama mau marah, silahkan, katong cuma mau protes sa, agar ama angka deng cabu itu iklan"].

Kita menanti reaksi dari Walikota Kupang, apakah ia mencabut iklan tersebut atau membiarkannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun