Cipanas, Jawa Barat | Rabu, 6 Februari 2014, di pantai Pangandaran, puluhan imigran gelap terdampar, mereka menumpang sekoci oranye yang keren.Â
Mereka adalah pelarian politik akibat tak tahan terhadap konflik di negaranya, nun jauh di Afrika Utara, Timur Tengah, dan Asia Selatan. Peristiwa seperti itu, plus pelarian Rohingya, sudah sering dan menyebar di berbagai wilayah Nusantara.
Kali ini, mereka yang ada di pantai Pangandaran, para pengungsi menggunakan sekoci dengan tingkata keamanan yang cukup memadai; yang belakangan dilaporkan berasal dari Kapal-kapal berbendera Australia.
Agaknya, ada kapal dari Australia, yang bertugas memulangkan pengungsi, pencari suaka, imigran gelap dari Australia.Â
Ketika sudak melewati garis pantai Pulau Christmas, para pengungsi, pencari suaka, imigran gelap tersebut dipindahkan ke sekoci (yang telah dipersiapakan), dan disetting untuk sampai di Selatan Jawa, Indonesia. Kisah selanjutnya, sudah diketahui bersama.
Pemerintah Australia telah dengan sengaja memasukkan barang atau orang secara ilegal ke wilayah Indonesia. Autralia dituduh sebagai Negara yang memfasilitasi orang-orang tidak berdokumen resmi masuk ke wilayah Indonesia.
Apa pun reaksi tersebut, sangat jelas bahwa Australia memulangkan pengungsi, pencari suaka, imigran gelap dari Australia. Mereka tak mau berurusan dengan orang-orang yang secara bergelombang masuk ke wilayahnya secara tak sah.Â
Dengan demikian, apakah Australia melanggar Konvensi Internasional tentang pengungsi, pencari suaka, imigran gelap? Jawabannya, Ya dan benar.
Selanjutnya, sebagai negara besar, Australia pasti tahu bahwa tindakan mereka itu melanggar  KONVENESI PBB tentang STATUS PENGUNGSI, namun mereka tetap melakukan tindakan pelanggaran tersebut.