IMAGE di atas merupakan Laporan AKBP Albert Neno SH, yang dishare melalui Grup WA INDONESIA HARI INI
Silahkan dan nilai sendiri; kualitas anggota DPRI tersebut.
Setelah melakukan pelacakan, maka info menunjukan bahwa hlr lookup 0811198002 Operator: Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) - Kartu HALO/Simpati/KartuAS; Lokasi HLR terdaftar di Jakarta, Indonesia; atas nama HH,
Jika BENAR, maka Herman Hery adalah anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk periode masa jabatan tahun 2004 hingga tahun 2009 dan tahun 2009 hingga tahun 2014. Lahir di Ende, Flores pada tanggal 26 November 1962. Tahun 2004 terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pilihan Nusa Tenggara Timur 2; dan di Komisi III yang menangani masalah Hukum, HAM, dan Keamanan. Tahun 2009, Herman didukung PDI-P untuk daerah pilihan Nusa Tenggara Timur 2, dan tetap di Komisi III. Herman termasuk anggota dewan sekaligus pengusaha yang memiliki dan membawa mobil mewah sedan seharga 7 miliar rupiah saat mengikuti sidang paripurna; menurut Hery kekayaan yang dimilikinya adalah murni dari hasil keringatnya sebagai seorang pengusaha.
Hebat, dan sangat hebat, Sebagai seorang pengusaha dan Anggota Dewan, agaknya HH cukup jumawa, sehingga entah apa penyebabnya, ia berani mencanci Perwira Polisi.
Hmmm .... cukup membuat prihati.
Agaknya Sang Anggota Dewan, lupa siapa dirinya. Lupa bahwa ia ada di wilayah para pemilih atau pendukungnya. Mungkin saja ia juga lupa bahwa, "Anggota Parlemen, DPR, DPRI I, DPR II (selanjutnya dalam tulisan ini disebut Anggota Parlemen), sederhananya adalah mereka, dengan persyaratan tertentu, yang terpilih menjadi Wakil Rakyat dengan tugas khusus menyuarakan aspirasi politik pemilih di wilayah pemilihanya."
Mereka terpilih melalui suatu proses politik cukup panjang dan disertai pendanaan yang tak sedikit. Setelah terpilih dan disebut “wakil rakyat;” mereka memegang dan mengemban mandat dengan tugas penting yaitu memperjuangkan suara serta kepentingan politik rakyat.
Anggota Parlemen sebagai pemegang mandat mempunyai tanggungjawab moral, etis, politik, dan sosio-religius. Secara fungsional, mandat adalah tugas dan tanggungjawab diberikan seseorang kepada orang lain (biasanya bawahan atau orang yang dipercayai) untuk bertindak mewakilinya. Konsekuensinya tugas dan tanggungjawab itu harus dikerjakan sampai tuntas, kemudian dipertanggungjawabkan kepada pemberi mandat. Mandat bersifat mewakili, namun sekaligus mengandung makna, di mana mandat hanya berfungsi sesuai tugas yang diberikan, serta berlaku pada rentang waktu tertentu. Dengan demikian, mandat (termasuk semua aspek-aspeknya), yang ada pada Anggota Parlemen, pada waktunya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau para pemilihnya.
Setelah seseorang telah menjadi Anggota Parlemen, tentu saja, ia mempunyai ikatan dengan pemilihnya; dengan itu, ia mengetahui aspirasi politik rakyat memilihnya. Dalam kerangka itu juga, Anggota Anggota Parlemen, sebagai pemegang mandat, tidak melakukan hal-hal seperti sesuatu yang bisa dinilai sebagai tidak setia terhadap mandat diberikan; melupakan janji-janji politik selama kampanye; menutupi komunikasi dan interaksi dengan pemilih; melanggar Undang-Undang, misalnya tindak kriminal, korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran etika, permufakatan jahat melawan NKRI, dan lain sebagainya.
===========